Ridwan Kamil Digugat Lisa Mariana soal Hak Identitas Anak

Kota Bandung

Ridwan Kamil Digugat Lisa Mariana soal Hak Identitas Anak

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 19 Mei 2025 14:00 WIB
Lisa Mariana dan pengacaranya di PN Bandung.
Lisa Mariana dan pengacaranya di PN Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) sedang berperkara dengan seorang wanita bernama Lisa Mariana. Lisa menggugat perdata Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang teregister dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025.

Seharusnya, sidang perdana gugatan itu bisa digelar pada hari ini, Senin (19/5/2025). Tapi karena pihak Ridwan Kamil yang merupakan tergugat tidak hadir, persidangan pun ditunda hingga 28 Mei 2025.

Pengacara Lisa, Markus Nababan membeberkan alasan gugatan itu dilayangkan. Ia menyatakan, Lisa menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dituntut adalah hak identitas anak, tidak ada yang lain, kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK Nomor 46 itu, hukum acaranya perdata ini melalui gugatan," katanya di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata.

Dirangkum detikJabar, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 secara garis besar mengatur soal status anak di luar pernikahan. Putusan ini menyatakan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tidak hanya mengatur soal hubungan keperdataan anak dengan ibunya, tapi juga dengan ayah biologisnya.

ADVERTISEMENT

"Hari ini kami datang bersama klien kami Lisa Mariana untuk memperjuangkan hak identitas anak yang lahir dari warga Indonesia ini dan dia perlu diperjuangkan," kata Markus.

Markus lalu menyinggung soal absennya pihak Ridwan Kamil di sidang perdana itu. Seharusnya kata dia, jika mantan Gubernur Jabar itu ingin meluruskan isu-isu liar di luar sana, Ridwan Kamil mesti hadir untuk memberikan jawabannya secara gamblang.

"Cuma saya ingatkan, kita kan tahu-tahu semua hukum acara. Dalam surat edaran Mahkamah Agung itu dalam agenda mediasi prinsipal ataupun tergugat ataupun Ridwan Kamil harus hadir satu kali. Kalau tidak, dia dianggap tidak menghormati pengadilan. Kita kan bermartabat di sini. Isu-isu liar di luar itu harus kita luruskan," tegasnya.

"Lalu ini pandangan saya ya. Kalau laporannya Ridwan Kamil di Bareskrim itu adalah pencemaran nama baik, outputnya adalah pemulihan nama baik. Kalau memang mau dipulihkan nama baiknya dengan statement daripada klien kami, yuk aja test DNA sama-sama. Sama halnya dengan gugatan perdata yang kami lakukan hari ini. Yuk, untuk kita sama-sama melakukan test DNA," pungkasnya.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads