Alasan Pihak RK Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana

Kota Bandung

Alasan Pihak RK Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 19 Mei 2025 10:38 WIB
Lisa Mariana dan pengacaranya di PN Bandung.
Lisa Mariana dan pengacaranya di PN Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) dengan seorang wanita bernama Lisa Mariana kini memasuki babak baru. Lisa menggugat RK ke PN Bandung setelah muncul ke publik dengan pengakuan sudah memiliki anak dari Ridwan Kamil.

Lisa Mariana telah mendaftarkan gugatannya dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025. Sidang perdana pun dijadwalkan digelar hari ini, Senin (19/5/2025).

Pantauan detikJabar, Lisa Mariana dan pengacaranya sudah datang di PN Bandung sejak pukul 08.30 WIB. Tapi, sidang perdana ini dipastikan bakal diundur karena pihak RK meminta untuk penjadwalan ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat panggilan dari PN Bandung untuk sidang gugatan itu. Ridwan Kamil juga telah memberikan surat kuasanya untuk menghadapi sidang gugatan Lisa Mariana.

"Namun karena satu dan lain hal, tim hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidangan," katanya.

ADVERTISEMENT

Muslim pun membeberkan alasan kenapa meminta penjadwalan ulang. Kata dia, alasan itu berkaitan dengan masalah teknis tim hukum RK.

"Selain itu, tim hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut," ujarnya.

Muslim pun menegaskan absennya RK di sidang perdana gugatan Lisa Mariana bukan bentuk pengabaian terhadap hukum. Ia memastikan telah mengirim surat permohonan itu ke PN Bandung pada pagi ini.

"Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya," ungkapnya.

"Dan kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara obyektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini," pungkasnya.

(ral/iqk)


Hide Ads