4 Penyusup Demo Buruh di Bandung Ditangkap, Ini Perannya

4 Penyusup Demo Buruh di Bandung Ditangkap, Ini Perannya

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 06 Mei 2025 12:59 WIB
Rilis kasus demo anarkis Hari Buruh Internasional di Kota Bandung.
Rilis kasus demo anarkis Hari Buruh Internasional di Kota Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Demo Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Kota Bandung berujung kericuhan. Polisi menangkap 4 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka usai kelompok ini menyusup saat aksi sedang berjalan.

Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Rudi Setiawan mengatakan, selain membuat kericuhan, keempat orang itu juga ikut merusak mobil polisi yang sedang terparkir di kawasan Taman Cikapayang, Kota Bandung. Keempat tersangka adalah TZH (23), MAA (26), AR (21) dan FE (20).

"Peringatan 1 Mei ini dicederai oleh tindakan para tersangka yang melakukan pengerusakan terhadap satu unit kendaraan patroli milik Polsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung, serta melakukan tindakan pidana lainnya," kata Rudi saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Selasa (6/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat orang itu ditangkap di rumahnya masing-masing. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena merusak mobil polisi, sedangkan satu orang lainnya dijadikan tersangka usai kedapatan membawa senjata tajam saat demo May Day.

"Salah satu tindakan yang sangat berbahaya adalah pelemparan bom molotov. Mereka menyiapkan sekitar 20 botol yang diisi bahan bakar, diberi sumbu kain, lalu dibakar dan dilempar. Ini sangat membahayakan dan merugikan masyarakat," tegasnya.

ADVERTISEMENT

"Semua proses ini kami lakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah kita agar Jawa Barat tetap aman, nyaman, dan masyarakatnya sejahtera," pungkasnya.

Tiga tersangka perusakan mobil polisi yaitu TZH, AR dan terancam dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP dan Pasal 160 KUHP dengan ancama hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan MAA terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads