Kasus pengeroyokan yang menimpa Oo Sundoro, warga Rokan Hulu, Riau di Bandung akhirnya menemukan titik terang. Empat dari lima pelakunya sudah ditangkap dan kini sudah dijebloskan ke tahanan.
Sekedar diketahui, Oo Sundoro menjadi korban pengeroyokan pada 8 Maret 2025 yang lalu. Saat itu, korban sedang berada di depan toko wilayah Babakan Ciparay, Kota Bandung untuk menunggu bus yang berangkat ke Riau.
Ketika kejadian, tubuh Oo ditendang 5 orang lalu dihantam menggunakan balok kayu. Akibatnya, korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka lebam di bagian wajah, mata, telinga hingga punggungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah polisi turun tangan, empat dari lima pelakunya lalu ditangkap. Mereka adalah Sigit Supriatna alias Igit, Erick Ardiansyah alias Menyan, Yuki Aliandi Sinaga alias Iki dan Mahardika Ramdani alias Kacut, serta Faisal Sofian alias Uwa yang menjadi DPO.
"Pelakunya kami tangkap di sebuah kosan di Babakan Ciparay selang sebulan setelah kejadian," kata Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan, Selasa (22/4/2025).
Kurniawan mengatakan, kronologi kasus ini bermula saat korban sedang menunggu bus jurusan Riau. Saat itu, korban menunggu bus yang membawanya ke kampung halaman sembari melakukan panggilan video dengan istrinya.
Namun tiba-tiba, korban tidak menyangka akan dihampiri Igit cs di lokasi kejadian. Tanpa basa-basi, kelima orang ini langsung mengeroyok yang membuat korban tidak bisa melakukan perlawanan.
"Setelah korban tidak berdaya pelaku mengambil HP korban. Kemudian pelaku pergi melarikan diri," ucap Kurniawan.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan aksi pengeroyokan itu karena salah sasaran. Sebab sebelum kejadian, ada salah satu pelaku yang terkena pukulan dan menyangka itu berasal dari korban.
"Latar belakangnya salah sasaran. Jadi pelaku, sekitar pukul 22.00 WIB ada yang memukul disangkanya itu korban," tandasnya.
Empat dari kelima pelaku itu pun kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukum 9 tahun kurungan penjara.
(ral/mso)