Titik terang kasus yang menyeret oknum dokter kandungan di Garut bernama M Syafril Firdaus alias Iril, perlahan mulai terbongkar. Selain melakukan pelecehan, pria berperawakan jangkung dengan rambut gondrong itu bahkan sempat melakukan pencabulan yang dialami salah satu korban perempuan.
Iril saat ini sudah jadi tersangka dan ditahan. Dia mendekam di penjara setelah video kasus berdurasi 53 detik soal pencabulan yang dilakukannya terhadap salah seorang pasien wanita tersebar di media sosial.
Dalam video itu, Iril sama sekali tak memikirkan soal profesinya sebagai dokter kandungan. Dia nekat meremas payudara korban yang merupakan seorang ibu hamil saat sedang menjalani proses pemeriksaan Ultrasonografi (USG).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 20 Juni 2024 silam, Iril tetap tak bisa lepas dari kasus hukum yang harus dia pertanggungjawabkan. Dia kini sudah jadi tersangka dan akhirnya dijebloskan ke penjara.
Lebih parahnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata ada korban berusia 24 yang mengaku sudah dicabuli Iril di indekosnya di wilayah Tarogong Kidul, Garut. Kejadian itu bermula ketika korban memeriksakan kondisi kesehatannya ke dokter Iril, yang saat itu tengah berdinas di salah satu klinik swasta yang ada di wilayah Garut Kota.
Setelah memeriksa si pasien, tiga hari kemudian, Iril kembali datang ke rumah orang tua si korban. Di momen itu dia menawarkan jasa pemeriksaan dan sempat menyuntikkan vaksin kepada korban.
Begitu pengobatan selesai, modus bejat si dokter cabul ini pun dia keluarkan. Iril berdalih ingin diantarkan ke indekosnya di Tarogong Kidul, Garut, karena pada saat itu dia tidak membawa kendaraan.
![]() |
Tanpa rasa curiga, korban kemudian menyanggupi. Diantarkannya dokter Iril ke rumah kos-kosan di Jalan Mayor Syamsu, Tarogong Kidul. Setelah mengantarkan Iril pulang, korban kemudian hendak membayar jasa dokter Iril yang sudah mengobatinya.
"Korban hendak membayarkan uang sebesar Rp 6 juta, tapi pelaku menolak dan mengarahkan agar korban membayar di dalam kamar kosnya, dengan alasan malu dilihat orang," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).
Tanpa ada curiga, korban menuruti kemauannya. Setelah di dalam kamar, Iril justru mengunci pintu dan langsung melancarkan aksi cabulnya.
Sontak saja, korban yang mendapat perlakuan tak wajar dari Iril kemudian melawan. Pemberontakan pun dilakukan hingga korban akhirnya berhasil kabur dan kembali pulang ke rumahnya.
Korban saat itu melawan tindakan cabul yang dilakukan Dokter Iril. Dia kemudian berontak, hingga berhasil keluar dari kamar dan kembali pulang ke rumahnya.
Setelah memendam cerita kelam yang ia alami, korban akhirnya baru berani membeberkan kasus itu saat ini. Korban pun sudah resmi membuat laporan pada Selasa (15/4/2025).
Menurut Hendra, saat ini polisi masih menemui kendala untuk membongkar kasus yang Iril lakukan sepenuhnya. Sebab, penyidik Polres Garut menghadapi masalah minimnya korban yang sudi melaporkan kasusnya secara resmi.
"Memang diduga korbannya ini banyak. Hanya saja, saat ini baru satu orang yang melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Garut," ujar Hendra.
![]() |
Hendra mengatakan, pelaporan secara resmi kepada polisi dari para korban, sangat penting bagi petugas untuk melengkapi syarat legal formil dalam menangani kasusnya. Saat ini, banyak korban yang lantang berbicara di media sosial, namun enggan melapor secara resmi ke polisi karena alasan privasi.
"Kami menyediakan hot line bagi masyarakat yang menjadi korban, untuk melapor secara resmi. Kami menjamin kerahasiaan identitas korban," kata Hendra.
Hendra berharap agar masyarakat yang menjadi korban berkenan untuk melaporkan kejadian yang dialami berkenaan aksi pencabulan Dokter Iril ini ke Polres Garut. Selain untuk melengkapi syarat legal formil, banyaknya laporan dari masyarakat juga bisa membuat polisi mengoptimalkan jeratan hukum kepada tersangka.
Kapolres Garut AKBP M. Fajar Gemilang menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bukan kronologi kejadian aksi pencabulan Dokter Iril kepada korban, yang videonya viral di media sosial. Melainkan korban lain, yang melaporkan aksi cabul Iril ke polisi.
"Untuk yang viral sendiri, sampai saat ini kami masih berupaya untuk memintai keterangan kepada korban. Karena korban hingga saat ini belum melaporkan kejadian ini secara resmi," ungkap Fajar.
Kendati demikian, Fajar sendiri mengaku pihaknya tetap mendalami kasus tersebut. Dokter Iril telah diinterogasi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Fajar menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, Dokter Iril mengaku nekat melakukan aksi cabul tersebut karena mengaku hasrat seksualnya tergoda kala melihat para pasien yang dicabuli.
"Pengakuannya sudah melakukan tindakan tersebut sebanyak 4 kali. Pengakuannya, tersangka melakukan tindakan tersebut karena nafsu birahinya tergoda dengan pasien," tutur Fajar.
Empat momen pencabulan yang diakui Iril ini, terjadi kepada empat pasien yang berbeda. Kendati demikian, polisi masih mengembangkannya, karena korban diduga lebih banyak.
"Tentunya penyelidikan ini akan terus berjalan sampai nanti kami sampaikan kembali jumlah korban terbaru," katanya.
Namun, menurut Fajar, hingga saat ini pihaknya menghadapi sejumlah kendala, dalam upaya melakukan penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Dokter Iril. Salah satunya, adalah para korban yang sampai sekarang masih belum melakukan pelaporan resmi ke polisi.
"Sampai saat ini baru satu orang korban yang membuat pelaporan secara resmi," kata Fajar.
Iril pun terancam dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 300 juta.
(ral/dir)