Unpad dan RSHS Tak Boleh Lepas Tangan Soal Kasus Priguna

Unpad dan RSHS Tak Boleh Lepas Tangan Soal Kasus Priguna

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 11 Apr 2025 20:30 WIB
Pemerkosa anak pasien RSHS.
Pemerkosa anak pasien RSHS.(Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah (31) telah mencoreng dunia kedokteran di Indonesia. Dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) itu tega memperkosa seorang perempuan penunggu pasien di RSHS Bandung pada 18 Maret 2025.

Priguna kini sudah jadi tersangka dan dijebloskan ke penjara. Selain itu, dia sudah dipecat oleh Unpad sebagai dokter residen PPDS. Status dokternya bahkan bisa dicabut karena tindakan pidana yang Priguna lakukan.

Namun, Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas mendorong Unpad dan RSHS tidak lepas tangan. Saat berbincang dengan detikJabar, Nandang menyatakan pendampingan harus tetap dilakukan, baik secara pendampingan hukum hingga ke masalah psikologi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus betul-betul proaktif. Terlepas dia perbuatannya personal, tapi kan ini mau tidak mau, diakui atau tidak, ini sudah menggaet institusi. Karena si pelaku ini ada di sana dalam rangka melaksanakan PPDS. Dia sedang mengikuti pendidikan, maka lembaga itu harus proaktif, memberikan pendampingan kepada korban," katanya Jumat (11/4/2025).

Nandang mengapresiasi gerak cepat Unpad yang sudah memberikan sanksi tegas kepada Priguna. Tapi, sanksi pemecatan saja menurutnya tidak cukup karena korban harus tetap mendapat pendampingan secara serius.

ADVERTISEMENT

"Termasuk memfasilitasi hak-hak korban dan juga mendorong agar kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan si pelaku juga bisa dilaksanakan, termasuk penegakan hukumnya. Saya rasa tidak cukup hanya memberhentikan si pelaku, korban juga harus diberi perhatian yang serius," ungkapnya.

Selain itu, RSHS yang menjadi tempat insiden memilukan ini terjadi harus ikut berbenah. Nandang tidak menginginkan kejadian ini menimbulkan trauma untuk orang lain sehingga pengawasan di sana harus diperketat kembali.

"Kalau saya berharap, dan saya yakin lembaga akan memberi perhatian yang lebih. Tapi hal seperti ini perlu dipublish, sehingga orang, pasien atau keluarga pasien bisa merasa aman, bisa merasa terlindungi. Termasuk juga meninjau kembali proses pelaksanaan PPDS ini," pungkasnya.

Unpad Siap Beri Pendampingan untuk Korban

Unpad telah memberikan penawaran pendampingan hukum maupun psikologi terhadap korban pemerkosaan Priguna Anugerah. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad Prof. Zahrotul Rusyda Hinduan menuturkan, pihak Unpad sendiri telah menghubungi pihak dari keluarga korban untuk menawarkan hal tersebut.

"Jadi memang pada dasarnya kami melalui media tor tertentu sudah bisa berkontak dengan keluarga korban. Kami sudah bertanya apa yang bisa kami fasilitasi karena memang kami punya fakultas hukum, punya fakultas psikologi, memang sampai dengan saat ini mereka belum punya pendamping hukum," tuturnya.

Disampaikan Zahrotul, Unpad memiliki fasilitas seperti di bidang hukum maupun bidang psikologi. Fasilitas tersebut dapat diminta langsung jika dibutuhkan oleh korban.

"Kemudian untuk pendampingan psikologis sudah dinyatakan sudah ada di PPA Dinas Provinsi Jawa Barat, tapi kami juga menawarkan kalau misalnya mau didampingi psikolog kami, kami juga akan siap membantu," katanya.

"Karena kami juga ingin memastikan bahwa korban itu mendapatkan haknya secara hukum dan psikologis karena kan ini bukan kejadian yang menyenangkan," pungkasnya.




(ral/dir)


Hide Ads