Alih-alih mendapatkan gelar dokter anestesi, Priguna Anugerah P alias PAP, oknum Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) kini berurusan dengan polisi.
Dokter muda berusia 31 tahun dan merupakan warga Pontianak ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien berinisial FH (21).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, Priguna diancam hukuman penjara selama 12 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk Undang-undang dan Pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata Hendra kepada wartawan, Rabu (9/5/2025).
"Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada Tanggal 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.
Setelah sampai di Gedung MCHC tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, lalu diminta untuk melepas baju dan celananya. Pada saat itu tersangka memasukan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.
![]() |
"Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," ungkapnya.
"Setelah sadar korban Diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadah sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB," tambahnya.
Menyadari ada hal janggal yang dialami korban, korban pun menceritakan kejadian ini kepada ibunya. "Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukan cairan bening kedalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri dan kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," pungkasnya.
(wip/yum)