Demi Cuan Saat Lebaran, Gas hingga Obat Batuk Pun Diembat

Jabar Sepekan

Demi Cuan Saat Lebaran, Gas hingga Obat Batuk Pun Diembat

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 06 Apr 2025 15:00 WIB
Barang bukti hasil curian dua tukang parkir di Garut.
Barang bukti hasil curian dua tukang parkir di Garut. (Foto: Istimewa)
Garut -

Suasana hari lebaran yang penuh kehangatan berubah saat toko kelontongan di Garut disatroni maling. Pelaku nekat melakukan aksinya di siang bolong dengan menggasak isi dari warung.

Aksi pencurian itu terjadi di sebuah warung kelontong yang ada di Desa Ciburial, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut pada Kamis (3/4) siang hari pukul 10.00 WIB. Pelakunya merupakan juru parkir berinisial HN (46) dan P (40).

Keduanya diketahui mengambil beragam barang, mulai dari rokok hingga kosmetik di toko kelontongan milik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Leles Kompol Dadang Sumitra mengatakan, aksi pembobolan toko kelontongan itu terjadi saat pemilik tak ada di tempat atau sedang merayakan Lebaran.

"Keduanya beraksi saat toko sedang sepi karena tutup ditinggal pemilik yang sedang berlebaran," kata Dadang kepada detikJabar.

ADVERTISEMENT

Dadang mengungkapkan saat melancarkan aksinya, HN dan P masuk ke dalam toko dengan cara membobol pintu belakang toko. Melihat kondisi di dalam toko sepi, keduanya kemudian leluasa mencuri barang-barang dagangan milik korban.

Ada beragam barang yang diembat. Mulai dari dua tabung elipiji 3 kilogram atau gas melon, sabun, obat batuk, 29 botol parfum, hingga 59 bungkus rokok sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 juta.

"Kejadian ini baru diketahui pemilik beberapa jam berselang, setelah ada seorang saksi yang melihat pintu warung dalam keadaan terbuka," ungkapnya.

Korban yang mengetahui jika tokonya menjadi sasaran aksi kejahatan kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Leles dan polisi kemudian bergerak cepat mengungkap kasus ini. HN dan P berhasil diciduk polisi sehari setelah kejadian,

"Kami menyita sebagian besar barang hasil curian. Sisanya, menurut pengakuan, sudah dijual untuk hasilnya dibagi dua," tutur Dadang.

Dalam kejadian ini, kedua tukang parkir ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. HN dan P sudah dijebloskan ke penjara, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun bui.

"Jadi keduanya ini jadi petugas parkir di dekat lokasi toko. Melihat toko selalu sepi di momen lebaran, kemudian timbul hasrat untuk mencuri. Pengakuannya, hasil curian akan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya," pungkasnya.




(wip/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads