Seorang nenek berinisial EM (73) disekap saudaranya sendiri berinisial RK. Motif lelaki berumur 34 tahun dalam menyandera EM hingga kini masih menjadi misteri.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Jumat, (28/3/2025) di kawasan Dayeuh Handap, Kecamatan Garut Kota, Garut. Kasusnya terungkap setelah kejadian itu dipergoki salah seorang cucu korban.
Menurut penuturan pihak kepolisian, berdasarkan keterangan dari pelaku, kejadian ini dipicu masalah piutang. Pelaku disebut berutang Rp 500 ribu ke korban, tapi malah bayar Rp 250 ribu sehingga membuat korban tidak terima dan berteriak sampai pelaku panik dan melakukan aksi keji tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman. Sebab, baik korban maupun pelaku masih dalam penanganan tim medis, karena mengalami luka cukup serius akibat kejadian tersebut.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Apa yang menyebabkan RK gelap mata hingga menyandera saudaranya sendiri?
detikJabar berbincang dengan Affni Afriliyani, salah seorang cucu dari korban. Kepada detikJabar, Affni menceritakan kronologi kejadian seperti yang diceritakan oleh neneknya tersebut.
"Awalnya pelaku datang ke rumah nenek saya, untuk bertamu. Itu sekitar jam 10 pagi. Dia bahkan sempat meminta air minum, sama nenek saya ditanya, kenapa tidak puasa," kata Affni.
Singkat cerita, korban kemudian mengindahkan permintaan pelaku. Kata Affni, korban bergegas ke dapur, dan membawakan RK segelas air. Namun, RK mengikuti langkah korban dan langsung melakukan kekerasan.
"Pelaku mencekik nenek saya, entah apa alasannya," ujar Affni.
Beruntung aksi tersebut dipergoki salah seorang cucu EM, sehingga aksi penganiayaan itu bisa diminimalisir oleh warga yang kemudian berbondong-bondong datang.
Meskipun, RK diketahui sempat melakukan aksi penganiayaan kepada EM dengan benda tumpul dan senjata tajam. RK yang panik saat kejadian juga, sempat berupaya untuk mengakhiri hidup. Itu dibuktikan dengan hasil olah TKP polisi, yang menemukan RK terkapar di lokasi bersimbah darah.
Entah apa alasan RK melakukan aksi tersebut. Namun, menurut pengakuan EM, ini tidak berkaitan dengan masalah piutang. Sebab, RK mulanya datang hanya bercerita terkait pekerjaannya.
"Memang pelaku ini punya utang ke nenek saya, jumlahnya bahkan lebih dari itu. Tapi kejadian ini tidak berkaitan dengan hal itu. Nenek kami tidak sedang menagih utang ke pelaku dan pelaku tidak ada obrolan akan membayar utang pada hari itu," katanya.
Affni menambahkan, RK tiba-tiba datang dan meminta minum, kemudian melakukan aksi kekerasan dengan mencekik EM. Kemudian memukul kepala korban menggunakan kursi kayu, hingga korban bersimbah darah.
"Merujuk pada hasil CT Scan, korban mengalami retak tempurung kepala bagian kanan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku," ujar Affni.
EM saat ini masih dalam pemantauan tim medis. Pihak keluarga berharap, agar RK diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
RK sendiri diketahui saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 hingga 7 tahun penjara.
(orb/orb)