Seorang oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial HM di Sukabumi diduga terlibat perselingkuhan dengan wanita bersuami saat bulan Ramadan. Kasus ini mencuat setelah suaminya, HRM (35), warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Penasehat hukum HRM, Nur Hikmat dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Sukabumi mengatakan, kliennya sudah lama mencurigai istrinya, DA, yang bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Kecurigaan semakin kuat setelah HRM mendapatkan informasi dari adiknya bahwa DA berada di daerah Jalur Lingkar Selatan.
"Istrinya mengaku pergi kerja, tapi HRM curiga ada hubungan dengan oknum polisi. Dia pun membuntuti mobil yang ditumpangi istrinya hingga berhenti di sebuah rumah di Cisaat Gunungjaya," ujar Nur Hikmat, Sabtu (29/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melakukan penggerebekan, HRM meminta izin serta pendampingan dari Ketua RT dan pengurus DKM setempat. Saat pintu rumah dibuka, ia menemukan seorang oknum polisi di dalamnya. Namun yang lebih mengejutkan, saat masuk lebih jauh, HRM melihat istrinya dalam kondisi setengah berpakaian.
"Begitu melihat langsung, HRM semakin yakin ada perselingkuhan," kata dia.
Setelah kejadian itu, HRM melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi Kota dan mengajukan aduan ke Propam agar ada tindakan tegas terhadap oknum polisi yang terlibat. Bukti dugaan perselingkuhan juga semakin kuat dengan adanya foto-foto yang menunjukkan kedekatan DA dengan pria tersebut.
HRM mengaku, sangat terpukul dengan kejadian ini. Meski istrinya sempat pulang dan mencoba membujuknya, ia merasa sudah terlalu sakit hati dan memilih untuk mengabaikannya.
"Istrinya sempat datang, membujuk, tapi HRM sudah terlalu kecewa," tambahnya.
Ia berharap kepolisian menindak tegas kasus ini, terutama karena melibatkan aparat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
"Kami berharap Ibu Kapolres Sukabumi Kota memberikan keadilan tanpa pandang bulu. Apalagi, kejadian ini berlangsung saat Ramadan, yang seharusnya menjadi momen untuk meningkatkan ibadah," tutupnya.
Diperiksa Propam Polres Sukabumi Kota
Kasi Propam Polres Sukabumi Kota AKP Sumarno mengatakan, oknum anggota Bripka HM sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan. Dia menegaskan, proses yang dilakukan akan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Untuk oknum yang disangkakan dan dilaporkan oleh warga hari ini sudah kami amankan dan dalam proses pemeriksaan sebagai langkah awal kami melakukan tindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran," kata Sumarno.
Bripka HM, kata dia, dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan. "Walaupun secara resmi kami belum mendapatkan laporan namun sesuai fungsi dan tugas kami di Propam ketika mendapati informasi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota maka kita tindakan akan kami laksanakan sesuai dengan Perkap dan Perpol yang mengatur terkait kode etik," jelasnya.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, Bripka HM sudah dicopot dalam jabatannya. Selain itu, sambil menunggu proses persidangan, yang bersangkutan dalam pengawasan Provos atau Propam secara melekat.
"Ancaman tertinggi adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) namun nanti rumusannya hasil dari sidang yang ditentukan oleh ketua komisi kode etik," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Tatang mengatakan, kasus itu kini ditangani oleh Unit PPA. Pihaknya menerima laporan kejadian pada 13 Maret 2025 lalu dan hingga saat ini baru satu orang saksi yang diperiksa.
"Kemudian kami memeriksa saksi-saksi di antaranya saksi pelapor. Untuk saksi yang lain dimintakan. dipanggil RT dan warga setempat. (Yang sudah diperiksa) sementara saksi pelapor menunggu saksi-saksi lainnya. Yang dilaporkan perzinahan antara DS dan HM," kata Tatang.
(mso/mso)