Pemerintah Kota Cimahi serius hendak menyapu bersih keberadaan preman yang meresahkan dengan pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat nomor 300 tahun 2025.
"Kita membentuk Satgas ini (pemberantasan premanisme) sesuai arahan Pak Gubernur Jabar, berisi unsur TNI-Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, dan unsur lainnya," kata Ngatiyana saat ditemui, Kamis (27/3/2025).
Nantinya anggota Satgas Pemberantasan Premanisme itu akan siaga 24 jam menerima laporan dari masyarakat soal potensi aksi premanisme. Tak cuma itu, anggota satgas akan berpatroli menemukan potensi aksi premanisme yang tak terlaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua aduan-aduan masyarakat kita terima karena kita nanti ada pos pengaduan sehingga kita bisa mengambil tindakan. Tapi kita upayakan bisa menanganinya diawali dengan persuasif," kata Ngatiyana.
Ngatiyana mengatakan ujungnya, penindakan aksi premanisme bakal mengarah pada unsur pidana. Hal tersebut agar ada efek jera bagi pelaku aksi premanisme.
"Tindak pidana pastinya, kita negara hukum, ya tindakan dengan hukum apalagi sudah meresahkan dan membahayakan. Intinya semua ini untuk membuat masyarakat nyaman, keluar tidak takut, pekerjaan nyaman, dan lain sebagainya," kata Ngatiyana.
Penindakan terhadap aksi premanisme, kata Ngatiyana, sebelumnya sudah dilakukan. Yakni penindakan oknum diduga preman yang mengadakan bazar Ramadan ilegal di kawasan Alun-alun Cimahi.
"Sebenarnya selama ini ada juga. Nah kalau sudah ada SK Gubernur kan perintah harus kita laksanakan, sehingga lebih jelas pelaksanaan dan penindakannya," kata Ngatiyana.
Pangandaran Bentuk Satgas Antipremanisme
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme. "Keamanan adalah faktor utama dalam kelancaran pembangunan. Tanpa kondisi yang stabil dan aman, masyarakat tidak dapat beraktivitas dengan nyaman, dan roda perekonomian pun bisa terhambat," ujar Citra usai apel kesiapsiagaan Satgas Pemberantasan Premanisme di halaman Pendopo Bupati Pangandaran, Kamis (27/3/2025).
Menurutnya, premanisme merupakan ancaman serius terhadap aktivitas masyarakat. Ia menilai bahwa praktik premanisme tidak hanya menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, tetapi juga berdampak pada meningkatnya biaya sosial dan ekonomi.
"Premanisme mengganggu kenyamanan, melemahkan perekonomian, dan membuat tatanan sosial menjadi tidak stabil," katanya.
Oleh karena itu, mulai hari ini, melalui apel kesiapsiagaan, pihaknya berjanji akan memberantas praktik premanisme secara kolektif.
"Sebagai pemerintah daerah, saya bersama aparat keamanan dan masyarakat harus bersatu serta bergerak bersama untuk mencegah dan memberantas premanisme di Kabupaten Pangandaran," tegasnya.
Sebagai langkah konkret, ia menekankan pentingnya koordinasi dengan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam menangkal praktik premanisme. Selain itu, Pemda juga akan memperkuat sinergi dengan aparat kepolisian serta pihak terkait lainnya.
"Yang tidak kalah penting, masyarakat harus diberikan pemahaman yang benar agar tidak takut dan berani melapor jika melihat praktik premanisme," sambungnya.
Ia juga mengimbau seluruh kepala SKPD dan ASN di Kabupaten Pangandaran agar tidak gentar menghadapi premanisme.
"Jangan takut. Kita punya kewajiban menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di lingkungan kita. Mari kita bahu-membahu menjadikan Pangandaran sebagai daerah yang aman, damai, serta layak dihuni dan dikunjungi," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menyampaikan bahwa Satgas Pemberantasan Premanisme harus bekerja sama erat dengan Pemda dan seluruh pemangku kepentingan. "Dengan adanya Satgas ini, kita berkomitmen untuk memberantas segala tindakan yang mengarah pada premanisme," ujarnya.
(iqk/iqk)