Seorang pemuda asal Kadungora, Garut berinisial BA (20), saat ini sepertinya hanya bisa menyesali perbuatannya. Dia ditangkap polisi setelah nekat menganiaya anggota Satpol PP yang bernama Ervan Revana.
Kasus ini terbongkar berawal dari tersebarnya video penganiayaan BA kepada korban di media sosial. Tempat kerja korban pun lalu melaporkan pria bertubuh gempal itu ke polisi untuk bisa diusut lebih lanjut.
Belakangan diketahui, penganiayaan yang menimpa Ervan terjadi di Jalan Guntur, Garut Kota, pada Rabu, (26/3) sore. Dalam video yang beredar, BA terlihat memukuli anggota Satpol PP itu berulang kali meskipun korban tak melakukan perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, sembari memukuli korban, BA menggenggam telepon di tangan kanannya. Sejumlah pria tua yang ada di lokasi berupaya melerai, tapi tidak ada yang berhasil.
"Ya benar, itu anggota kami bernama Ervan Revana. Kejadian berawal dari kecelakaan lalin yang melibatkan pelaku dengan pengendara lain yang merupakan perempuan," kata Kasat Pol PP Garut, Basuki Eko kepada detikJabar, Kamis (27/3/2025).
Berdasarkan penuturan korban, saat melihat kecelakaan, anggotanya bermaksud untuk menengahi. Tapi kemudian, terjadi penganiayaan hingga videonya viral di medsos.
Namun akibatnya, korban mengalami luka-luka. Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi supaya bisa ditindaklanjuti.
"Kami serahkan penanganan kasusnya ke Polres Garut," ucap Eko.
Setelah polisi turun tangan, BA pun akhirnya ditahan. Dari hasil pemeriksaan, pemuda gempal itu gelap mata gara-gara ada yang memegang kepalanya, sebelum insiden penganiayaan itu terjadi.
Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adi mengatakan, BA ditangkap personel Sat Reskrim Polres Garut pada Kamis, (27/3/2025) pagi tadi, usai kejadian yang berlangsung di Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, pada Rabu, (26/3/2025) itu.
"Kejadiannya berlangsung sekitar jam 16.30 WIB," kata Adi.
Adi menjelaskan, kejadian bermula saat BA yang tengah mengendarai sepeda motor terlibat tabrakan dengan sepeda motor lain, yang dikendarai seorang perempuan. Di lokasi tersebut, melintas korban bernama Ervan Revana.
Korban awalnya bermaksud menengahi. Tapi terjadi salah paham yang membuat BA kemudian melakukan penganiayaan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, BA mengaku gelap mata karena merasa direndahkan, usai seseorang memegang kepalanya dari belakang. BA menduga, jika aksi tersebut dilakukan Ervan, yang pada saat kejadian berada di belakangnya.
Dia langsung meradang. BA membabi buta melakukan aksi penganiayaan terhadap Ervan yang saat itu terlihat masih menggunakan seragam dinasnya itu. Aksi itu berupaya dilerai oleh masyarakat setempat, tapi tidak berhasil.
Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka ringan di bagian wajah dan kepala. Bersama atasannya, korban kemudian diantar untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Garut, Rabu malam tadi.
Akibat perbuatannya ini, BA dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Statusnya sudah tersangka, dan kini ditahan di Rumah Tahanan Mako Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(ral/dir)