Izroil alias Rian bakal berlebaran di balik tahanan usai ditangkap polisi gegara mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia diamankan di parkiran RSUD Cibabat, Kota Cimahi, Rabu (19/3/2025).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, dari tangan Izroil, anggota Satresnarkoba Polres Cimahi menyita barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 532 gram.
Baca juga: Pemudik Lintasi Jalur KBB-Cimahi Mulai Besok |
"Kita amankan seorang kurir sabu atas nama Izroil bin Rian. Barang bukti yang kita amankan itu sabu seberat 532 gram, setengah kilogram lebih," kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (24/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izroil saat diamankan pada Rabu dinihari itu hendak bertemu dengan seorang pria untuk melakukan serah terima barang haram tersebut yang dibawanya dari daerah Bekasi.
"Jadi dia ini janjian dengan seseorang di RSUD Cibabat, dia bawa barang itu dari Bekasi. Modusnya sabu itu dimasukkan ke dalam helm, jadi busa helm dimodifikasi untuk menyimpan sabu," kata Tri.
Sambil menenteng helm berisi sabu, Izroil masuk ke dalam rumah sakit. Namun apes saat itu ia sudah ditunggu oleh anggota Satresnarkoba Polres Cimahi sampai akhirnya diamankan.
"Jadi dia ini mengantarkan sabu ke orang tersebut atas suruhan seseorang berinisial B, imbalannya uang Rp7,5 juta. Selain itu dia juga diberi lagi sabu gratis buat dia pakai dan uang Rp250 ribu sampai Rp1 juta setiap kali mengedarkan sabu," kata Tri.
Saat ini pihaknya sudah mengantongi identitas B, yang ternyata ada di dalam sebuah lapas. "Cuma belum bisa kita sampaikan detailnya karena sedang kita selidiki. Yang jelas Izroil ini residivis untuk kasus yang sama, termasuk B juga. Dia sudah 4 kali keluar masuk penjara," kata Tri.
Atas perbuatannya, Izroil dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau seumur hidup dan atau Denda Minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar dan maksimum denda ditambah sepertiga.
(mso/mso)