Berlagak bak penguasa, seorang pria yang menyebut dirinya sebagai 'Jagoan Cikiwul' di wilayah Bantargebang, Bekasi harus menelan pil pahit. Aksinya memalak perusahaan justru berujung pada seragam oranye khas tahanan yang kini harus dikenakannya.
Polisi menciduknya setelah video aksinya viral di media sosial. Dalam video, 'Jagoan Cikiwul' itu terlibat adu mulut dengan seorang petugas keamanan perusahaan. Jagoan itu tampak marah-marah meminta pencarian dana.
Adu mulut terus berlanjut. Kemudian pria itu memperkenalkan dirinya sebagai 'Jagoan Cikiwul' yang menguasai kawasan di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Elu makan berak di sini lu nggak ngehargain gue. Elu kalo pengen tau, gue jagoan yang megang Cikiwul nih, gue nih. Massa gue banyak di sini, kalau gue tutup jalan di depan, nggak bisa gerak," kata Bang Jago dengan nada tinggi.
Polisi kemudian turun tangan menindaklanjuti video tersebut. Diketahui, pria yang mengaku jagoan itu merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas). Polisi menyebut, pria itu datang ke perusahaan untuk meminta dana berbagi takjil pada Senin 17 Maret 2025.
"Duduk perkaranya dia ke situ memang dia ngajuin proposal dengan dasar tanggal 23 itu hari Minggu besok dia mau berbagi takjil. Dia di situ ngajuin proposal ke perusahaan itu. Tapi memang dari liatnya nggak ada," kata Kanit Reskrim Polsek Bantargebang Iptu Ahmad, Kamis (20/3/2025).
Meski perusahaan tidak melaporkan kasus itu, namun polisi terap mencari keberadaan 'Jagoan Cikiwul' tersebut. Setelah dicari, polisi akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan di rumahnya di wilayah Sukabumi.
"Sudah kita amankan semalam pukul 18.30 WIB di daerah Sukabumi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan, Jumat (21/3/2025).
Diketahui, 'Jagoan Cikiwul' yang berinisial DS tersebut sempat melarikan diri setelah videonya viral di media sosial. Usai ditangkap DS langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap jika DS telah menyebar proposal ke banyak perusahaan. Adapun isi proposal itu yakni meminta bantuan dana untuk bagi-bagi takjil dan buka puasa bersama.
"Jadi mereka menyadari bahwa THR (tunjangan hari raya) tidak diperbolehkan jadi di permohonan itu dinarasikan untuk bagi takjil dan buka bersama," jelas Binsar.
"Di situ tersangka melakukan pengancaman dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah jagoan Cikiwul. Kemudian, yang bersangkutan juga mengatakan bahwa 'saya memiliki banyak massa untuk beberapa hari'," kata Binsar.
DS kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, DS dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Untuk perkenaan pasal dari tersangka S, kita kenakan Pasal 335 dan atau 368 KUHP. Untuk pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," ujar Binsar.
(bba/iqk)