Anggota Satpol PP Cianjur berinisial A diamankan petugas BNN karena kedapatan positif narkoba. Anggota berstatuskan PNS itu diamankan setelah diminta melakukan tes urine.
Tes urine kepada A dilakukan karena pihak Satpol PP mendapat laporan dari warga jika yang bersangkutan kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu. Selain sabu, A juga kerap meminum obat-obatan terlarang lainnya.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, atas instruksi bapak bupati kami langsung berkoordinasi dengan BNNK Cianjur untuk melakukan tes urine terhadap A yang merupakan staf di Satpol PP," kata Kasatpol PP Cianjur Djoko di Kantor BNNK, Jumat (21/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum diminta melakukan tes urine, A sempat menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Namun setelah dipancing, A berhasil ditemui di Jalan Siliwangi Cianjur.
"Saat mendatangi rumahnya dan rumah keluarganya, A ini tidak ada. Kemudian dipancing untuk bertemu di kawasan Jalan Siliwangi. Akhirnya A ini datang dan kami beserta BNNK langsung mengamankannya untuk melakukan tes urine," ujarnya.
Dari hasil tes urine itu, terungkap jika tidak hanya A positif mengonsumsi narkoba, melainkan juga kerap mengonsumsi obat-obatan terlarang. Dari pengakuannya, A telah mengonsumsi barang haram itu sejak 2016 lalu.
"Yang bersangkutan positif sabu, benzo, dan amfetamin. Dia juga sudah mengakui menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang," kata Katim Pencegahan BNNK Cianjur Arum Sari Kusuma Wardani.
"Iya sudah sejak 2016 dia mengkonsumsi sabu dan obat terlarang. Terakhir dia mengkonsumsi itu tiga hari lalu. Dilakukannya di rumahnya, tidak di kantor," lanjutnya.
BNN sendiri masih akan memeriksa A terkait penyalahgunaan narkoba tersebut sebelum diputuskan proses hukum berikutnya.
"Kita masih dalami, apakah sebatas mengkonsumsi atau juga mengedarkan. Kita akan lakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti, sehingga nanti dipastikan apakah akan dilakukan rehabilitasi atau diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(bba/iqk)