Dulu Wakil Rakyat di Majalengka, Kini Mendekam di Penjara

Round-Up

Dulu Wakil Rakyat di Majalengka, Kini Mendekam di Penjara

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 21 Mar 2025 03:30 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Ilustrasi penjara. (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Majalengka -

Kehidupan DR bak roda yang benar-benar berputar. Dulu, ia merupakan wakil rakyat alias anggota DPRD Kabupaten Majalengka. Namun kini, DR justru mendekam di penjara.

Hal itu lantaran DR terjerat kasus narkoba. Ia bahkan sudah mengonsumsi narkoba sejak lama.

DR sendiri diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPA 19-3-2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan dilakukan di rumahnya. Pengakuannya itu rumahnya sendiri dan saat diamankan, ia sendirian," kata Sigit saat diwawancarai detikJabar, Kamis (20/3/2025).

Saat diciduk, polisi mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik. Sigit memastikan, tersangka hanya pengguna, bukan pengedar.

ADVERTISEMENT

"Menurut keterangannya, ia memang sudah sering menggunakan narkoba. Namun, kami masih terus mendalami lebih lanjut terkait kasus ini," ujar dia.

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Adapun terkait apakah DR sudah terlibat penyalahgunaan narkoba sejak menjabat sebagai anggota dewan, polisi masih mendalaminya.

"(Apakah sudah mengkonsumsi narkoba sejak jadi dewan?) Belum dapat informasi demikian, kita masih dalami," pungkasnya.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads