Eks Anggota DPRD Majalengka Ditangkap gegara Sabu

Eks Anggota DPRD Majalengka Ditangkap gegara Sabu

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Kamis, 20 Mar 2025 09:51 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Majalengka -

Mantan anggota DPRD Majalengka, berinisial DR, diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Dia ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya sendiri, Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPA 19-3-2025.

"Penangkapan dilakukan di rumahnya. Pengakuannya itu rumahnya sendiri dan saat diamankan, ia sendirian," kata Sigit saat diwawancarai detikJabar, Kamis (20/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diciduk, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik. Sigit memastikan, tersangka diketahui sebagai pengguna, bukan pengedar.

"Menurut keterangannya, ia memang sudah sering menggunakan narkoba. Namun, kami masih terus mendalami lebih lanjut terkait kasus ini," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Adapun terkait apakah DR sudah terlibat penyalahgunaan narkoba sejak menjabat sebagai anggota dewan, polisi masih mendalaminya.

"(Apakah sudah mengkonsumsi narkoba sejak jadi dewan?) Belum dapat informasi demikian, kita masih dalami," pungkasnya.

(iqk/iqk)


Hide Ads