Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras (miras), di Jalan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Minggu(16/3/2025) dini hari.
Ratusan botol berbagai miras itu diketahui merupakan stok dagangan "menyambut" Lebaran. Seorang pria berinisial M, pemilik barang haram itu ikut diamankan oleh polisi.
Selain menjerat pemiliknya dengan tindak pidana ringan (Tipiring) untuk miras pabrikan, polisi juga akan membidik dengan hukuman pidana, menyusul ditemukannya miras oplosan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman pidana dengan jerat KUHP dan UU Kesehatan ini, diharapkan memberi efek jera kepada penjual miras.
Kapolsek Indihiang Kompol Iwan mengatakan, penggerebekan kontrakan penjual miras itu, diawali dari adanya laporan masyarakat. Warga curiga dengan aktivitas di kontrakan itu yang kerap didatangi orang-orang yang datang dan pergi.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, terdapat aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di seputaran daerah Bantar. Kemudian tim gabungan dari Polsek Indihiang meluncur ke sasaran," kata Iwan.
"Alhamdulilah memang kita temukan di sana apa yang dicurigai oleh masyarakat tersebut, yaitu berbagai macam minuman keras yang siap diperjualbelikan atau diedarkan," kata Iwan.
Iwan mengatakan pihaknya mengamankan kurang lebih 400 botol miras, termasuk miras oplosan yang dikemas dalam botol plastik air mineral dan jerigen.
"Kami juga mengamankan yang diduga sebagai pemilik yaitu sepasang suami istri," kata Iwan. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan di Mapolsek Indihiang.
Lebih lanjut Iwan membenarkan dugaan miras ini merupakan stok menjelang Lebaran.
"Sebenarnya bukan hanya stok Lebaran, karena dugaan sementara orang ini menjual miras secara rutin, artinya tak hanya Ramadan atau menjelang Lebaran," kata Iwan.
Bisa Dijerat Pidana
Kasat Reserse Narkoba AKP Enjo Sutardjo yang turut membantu proses penyelidikan kasus ini mengatakan adanya peluang pemilik miras dijerat dengan KUHP dan ketentuan Undang-undang lainnya. Terutama berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan penjualan miras oplosan.
Pihaknya tengah melakukan pendalaman apakah kasus ini bisa memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Oh iya bisa dipidana, tapi ini masih pemeriksaan, ke depan hasil pemeriksaannya seperti apa nanti akan kita sampaikan lagi," kata Enjo.
Sebelumnya Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Faruk Rozi mengatakan komitmennya untuk melakukan pemberantasan miras di Kota Tasikmalaya. Pasalnya peredaran minuman ini kerap memicu aksi kriminal lainnya, termasuk pemicu kebrutalan geng motor.
Faruk juga membenarkan upaya memenjarakan pelaku penjual atau produsen miras jenis tertentu dengan hukuman pidana. Jerat Tipiring yang selama ini dilakukan, ditengarai tak cukup membuat para pengedar miras jera.
"Komitmen kami jelas, berupaya memberantas peredaran miras di Kota Tasikmalaya. Untuk miras jenis tertentu kami akan jerat dengan pasal pidana," kata Faruk.
(mso/mso)