Unit Reskrim Polsek Cicendo berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental senilai Rp 450 juta. Delapan tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, termasuk pelaku utama dan beberapa penadah.
Delapan tersangka tersebut adalah HH sebagai dalang utama, serta MM, AI, AS, HS, FH, dan MTI. HH berperan sebagai penyewa mobil, sementara tersangka lainnya membantu dalam proses kejahatan, termasuk pemalsuan data dan penjualan kendaraan curian.
Kasus ini terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025. Korban adalah pemilik rental mobil yang berlokasi di Jalan Dr Otten, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Pelaku menggunakan aplikasi palsu untuk meminjam mobil dan menggelapkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hari ini melakukan pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan terhadap satu unit mobil rental. Dari hasil penyelidikan kita menangkap 8 pelaku. Mereka ini ada yang berperan sebagai pelaku utama, pelaku yang turut serta membantu dan ada yang berperan sebagai penadah atau penerima terakhir dari unit kendaraan yang digelapkan," kata Kapolsek Cicendo Kompol Dadang Gunawan, Senin (10/3/2025).
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan satu unit Toyota Innova Reborn berwarna hitam yang sudah berada di tangan penadah di Jakarta Barat.
"Untuk pelaku yang pertama berinisial HH ini kita amankan di wilayah Cianjur, dia yang menyewa kendaraan tersebut langsung kepada pemilik rental di jalan Otten wilayah Cicendo. Lalu ada MM, dia turut membantu dan juga ada AP yang membuat pemalsuan data aplikasi. Lalu ada RI dan AS sebagai penghubung kepada HS sebagai pembeli," ungkapnya.
Awalnya, polisi menangkap penadah terlebih dahulu sebelum akhirnya berhasil meringkus seluruh komplotan dalam waktu 45 hari sejak laporan masuk. Disinggung apakah pelaku merupakan sindikat pelaku pencurian mobil, Dadang sebut hal itu masih harus diselidiki.
Hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku baru pertama melakukan aksi kejahatan itu dan Dadang menyebut jika kedelapan pelaku itu tidak saling mengenal dan mereka berkomunikasi melalui media sosial (medsos). "Mereka menawarkan melalui medsos, medsos FB dan lainnya sehingga mereka terhubung," ujarnya.
Menurut Dadang, mobil itu dijual murah oleh pelaku sehingga mudah mendapatkan pembeli. "Dijual Rp185 juta, sementara harga baru sekitar Rp450 juta," pungkasnya.
Dalam kasus ini para pelaku disangkakan Pasal 378 jo 372 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman empat tahun penjara.