Kekhidmatan bulan Ramadan warga Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung terusik di kala sekelompok pemuda berbuat onar. Mereka melakukan aksi penganiayaan terhadap pemuda lainnya yang sedang membeli rokok di sebuah warung.
Kejadian ini terjadi di Kampung Cigado, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Rabu, 5 Maret 2025 lalu. Aksi penganiayaan yang menimpa sejumlah pemuda itu terekam kamera CCTV milik toko kelontong dan kejadian ini menjadi viral di sosial media (sosmed).
Tidak membutuhkan waktu lama, empat dari lima pelaku penganiayaan itu berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Baleendah dan saat ini sudah dijebloskan ke jeruji besi Mapolresta Bandung dan mereka dipastikan lebaran di penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku yang diamankan inisial DP, RH, J dan R. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku inisial SND masih DPO," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono di Mapolresta Bandung, Soreang, Sabtu (8/3) kemarin.
Aldi mengungkapkan, insiden penganiayaan tersebut bermula saat korban inisial BR tengah nongkrong di sebuah warung kelontong. Kemudian secara tiba-tiba para pelaku datang dan menghampiri korban.
"Para pelaku datang menghampiri dan menanyakan kamu yang menganiaya abang saya. Spontan korban dan temannya takut lari ke dekat warung," ungkapnya.
Tanpa basa-basi, para pelaku secara brutal melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan beberapa kali menggunakan helm. Korban langsung mengalami luka-luka di tubuhnya.
"Aksi pelaku kepada korban dengan cara memukul, menendang. Korban BR ini mengalami luka punggung lebam dan beberapa bagian tubuh lebam akibat kekerasan yang bersama-sama oleh pelaku," jelasnya.
Aldi menambahkan tersangka inisial DP merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat di Bandung. Namun polisi masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku DP menjelaskan dari salah satu kelompok MPH, merah, putih, hitam. Ini kita masih akan dalami, termasuk pihak-pihak yang terkait juga kita akan lakukan pemeriksaan," tambahnya.
Sementara itu, tersangka DP mengaku, aksi pemukulan tersebut ditujukan kepada orang yang salah. Pasalnya korban tidak pernah melakukan pemukulan kepada siapapun.
"Iya salah sasaran. Niatnya mau mencari pelaku yang mengeroyok abang saya," kata DP.
Dirinya menyebutkan sempat mengkonfirmasi kepada abangnya terkait yang melakukan pemukulan. Kemudian setelah itu dirinya bersama temannya mencari ke warung tersebut.
"Saya tanya kepada abang, siapa yang mukulin, tuh di warung ada yang nongkrong. Saya samperin yang nongkrong di warung. Saya tanya mereka, malah lari, ke dekat warung. Sangka saya itu pelakunya. Ya sudah saja, saya pukuli," ucapnya.
Saat melakukan aksi penganiayaan tersebut dia tidak dalam pengaruh minuman keras. Namun dirinya meminta maaf bahwa aksi tersebut salah sasaran. "Saya nggak mabuk, dan saya menyesal melakukan pemukulan," ujarnya.
DP dan teman-temannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP pidana dengan ancaman pidana 5 tahun.
(yum/yum)