Aksi Koboi Hartono yang Berujung Bui

Jabar Sepekan

Aksi Koboi Hartono yang Berujung Bui

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 09 Mar 2025 04:30 WIB
Polisi gelar konferensi pers kasus intimidasi pria bersenpi di Padalarang
Polisi gelar konferensi pers kasus intimidasi pria bersenpi di Padalarang. Foto: Whisnu Pradana/detikJabar
Bandung Barat -

Penyesalan saat ini nampaknya hanya bisa dirasakan Hartono Soekwanto (53). Dia dijebloskan ke penjara setelah aksinya viral melakukan intimidasi terhadap pengemudi dan penumpang mobil di kawasan perumahan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Minggu (2/3).

Dalam video yang beredar, Hartono menghentikan mobil yang ditumpangi IZ (23), NA alias Nuri (29), dan RKF (26). Ia kemudian menggedor kaca seraya memaksa membuka pintu mobil menggunakan senjata api.

Berbekal video itu, polisi kemudian menangkap Hartono pada Senin (3/3/2025). Setelah diperiksa, barulah terungkap apa motif Hartono melakukan tindakan nekat itu yang membuatnya kini harus meringkuk di dalam penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hartono melakukan aksi koboinya lantaran urusan asmara. Sebab, di dalam mobil, ada perempuan berinisial NA alias Nuri yang pernah menjalin hubungan dekat dengannya.

"Jadi motifnya ini pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan, di mana korban pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status selama 4 tahun," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers, Selasa (4/3/2025).

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu saja. Hartono sampai mengejar mobil tersebut sembari menenteng senjata api. Hartono keukeuh meminta mobil itu berhenti karena berdalih kendaraan tersebut berasal dari pemberiannya.

"Jadi dia kejar mobilnya, lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang dan merekam. Pelaku ini intinya tidak terima hubungannya selesai dengan korban, apalagi kendaraan yang dipakai korban berdasarkan pengakuan pelaku, itu diberikan oleh pelaku," kata Tri.

Namun kemudian, di dalam mobil saat itu korban IZ merekam aksi Hartono hingga akhirnya viral di media sosial. Hanya dalam waktu 24 jam, Hartono langsung diamankan dan dimintai keterangan.

"Jadi yang melapor itu korban IZ, perlu disampaikan bahwa tidak ada perusakan kendaraan seperti yang viral di media sosial. Tersangka kami amankan kemarin," kata Tri.

Hartono kini sudah ditetapkan jadi tersangka. Saat dihadirkan di Mapolres Cimahi, dia hanya bisa tertenduk lesu karena menyesali perbuatannya.

"Waktu itu saya lihat mobil dia, kemudian saya berhentikan. Ya saya emosi, melihat dia itu kenangan lama muncul lagi. Ya permasalahannya pertemanan (hubungan tanpa status)," kata Hartono.

Hartono mengatakan ia mengeluarkan senjata api yang dibawanya saat itu dengan tujuan untuk mengintimidasi korban yang ada di dalam mobil bersama teman-temannya. Ia berdalih, pistol itu sudah ia miliki sejak 6 tahun yang lalu.

"Saya punya pistol sudah 6 tahun. Waktu itu niatnya ya buat menakut-takuti dia, sama jaga-jaga juga khawatir terjadi sesuatu," kata Hartono.

Ia menyesali perbuatannya. Pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu mengaku siap mengikuti proses hukum atas perilakunya yang meresahkan masyarakat. "Saya memohon maaf pada masyarakat Indonesia atas perbuatan saya. Saya menyesal, dan saya siap mengikuti proses hukumnya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Hartono dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(ral/sud)


Hide Ads