Dalih Ketua Bawaslu KBB: Sahur Saya Beli Galon, Ketemu Teman Terus Nyabu

Dalih Ketua Bawaslu KBB: Sahur Saya Beli Galon, Ketemu Teman Terus Nyabu

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 07 Mar 2025 13:51 WIB
Polisi amankan Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah dalam kasus narkotika
Polisi amankan Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah dalam kasus narkotika (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Riza Nasrul Falah harus mengakhiri kiprahnya sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) usai ditangkap polisi.

Ia ditangkap pada Rabu (5/3/2025) dini hari bersama dua temannya yang berprofesi sebagai pengacara. Saat itu ketiganya sedang pesta sabu di sebuah rumah sekaligus warung di Cililin, KBB.

Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,84 gram serta alat hisap bong. Saat ini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Cimahi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kebodohan saya, intinya saya menyesal," kata Riza saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (7/3/2025).

Riza mengakui ia baru dua kali menggunakan barang haram tersebut. Sementara sebelum tertangkap, saat itu ia berdalih tak ada niat sama sekali untuk pesta sabu di tempatnya tertangkap.

ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu KBB Ditangkap polisi usai pesta sabuKetua Bawaslu KBB Ditangkap polisi usai pesta sabu Foto: Whisnu Pradana/detikJabar

"Waktu itu mau sahur, saya mau beli galon. Tapi ternyata waktu itu ketemu teman langsung diajak patungan beli sabu. Akhirnya saya ikut pakai," kata Riza.

Ia juga mengaku tak pernah dalam keadaan terpengaruh sabu saat bertugas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak pada tahun 2024 lalu sebagai pengawas jalannya pesta demokrasi.

"Enggak pernah waktu itu (dalam pengaruh sabu)," kata Riza.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan pelaku RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku yang sebagai pemakai dikenai pidana paling lama 4 tahun penjara," ujar Tri.

(yum/yum)


Hide Ads