Riza Nasrul Falah kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Cimahi. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu ditangkap saat sedang pesta sabu.
Riza ditangkap bersama dua temannya yang berprofesi sebagai pengacara di sebuah rumah sekaligus warung di daerah Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (5/3/2025) dini hari.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan penangkapan terhadap Riza dan teman-temannya berawal dari tertangkapnya seorang pengedar sabu oleh anggota Satresnarkoba Polres Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya anggota Satresnarkoba Polres Cimahi mengamankan tersangka SP, kemudian pengembangan ke AP dan EKS yang ternyata masih sekeluarga," kata Tri saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Dari situ, SP diminta menunjukkan tempat ia menjual barang haram tersebut. SP menyuruh dua keponakannya yakni AP dan EKS mengirimkan barang tersebut ke sebuah rumah di daerah Cililin.
"Saat anggota ke rumah itu, ternyata di dalamnya ada tiga orang yang sedang mengonsumsi sabu tersebut, yakni RNF, TY, dan RI," kata Tri.
Dari tersangka SP, AP, dan EKS pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 20,94 gram. Sementara dari Riza, TY, dan RI diamankan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,84 gram.
"Barang buktinya 0,84 gram sabu sisa pakai. Saat ini masih kita dalami apakah sudah lama memakai itu atau seperti apa. Yang jelas dia memakai bersama dua temannya, pengacara," kata Tri.
SP, AP, dan EKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengguna RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 Miliar paling banyak Rp10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara," ujar Tri.
(iqk/iqk)