Abi Aulia anak tiri Yosep Hidayah resmi ditahan setelah terlibat kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu alias Amel di Subang. Abi ternyata memiliki peran sentral dalam pusaran pembunuhan itu.
Berikut 7 fakta dalam kejadian ini:
1. Abi Benturkan Kepala Amel
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dalam kejadian ini Abi berperan membenturkan kepala Amel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AA (Abi Aulia) membenturkan kepala dari korban saudari Amelia," kata Jules di Mapolda Jabar, Senin (3/3).
2. Abi Siapkan Mobil
Selain itu, Jules mengatakan Abi juga berperan menyiapkan mobil Alphard untuk menyimpan jasad Tuti dan Amal. Sebagaimana diketahui, jasad Tuti-Amel memang ditemukan di dalam Alphard hitam yang terparkir di rumahnya di Jalancagak, Subang.
"Kedua, tersangka AA ini siapkan mobil Alphard, tadinya menghadap ke kebun diputarbalikkan ke arah jalan," kata Jules.
3. Berkas Abi Dinyatakan Lengkap
Abi sudah resmi ditahan beberapa hari lalu. Saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Abi dihadirkan. Abi dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna biru dan tangan terborgol hanya dapat tertunduk lesu saat digiring petugas Ditreskrimum Polda Jabar.
"Untuk tersangka AA (Abi Aulia) telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kejaksaan Negeri Subang atau P21, sehingga yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan dan penahanan," kata Jules.
4. Tak Ada Perintah dari Yosep
Saat disinggung apakah AA diminta Yosep untuk membantu dalam pembunuhan Tuti dan Amel, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, jika apa yang dilakukan oleh Abi merupakan keinginannya sendiri.
"Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi menyatakan bahwa yang bersangkutan inisiatif sendiri membenturkan kepala korban Amelia," ujar Jules.
5. Saksi Kunci Buat Abi Jadi Tersangka
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menemukan saksi kunci yang merupakan sopir angkot. Pada waktu kejadian, usai membantu membunuh Tuti dan Amel, Abi menyiapkan mobil yang digunakan untuk mengangkut jasad korban.
Sebelum jasad korban dimasukkan, Abi memutarbalikkan mobil Alphard yang tadinya menghadap ke kebun dibalikkan ke arah jalan raya. Namun saat memutarbalikkan mobil itu, Abi kesulitan hingga membuat jalan macet dan membuat kesal pengendara lain salah satunya sopir angkot yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
"AA siapkan kendaraan, kendaraan yang jadi barang bukti yang menghadap ke kebun dimundurkan ke jalan raya dan masuk kembali dalam posisi mundur dengan kepala mobil menghadap jalan raya," kata Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin (3/3/2025)
"Pada saat memutar balikkan kendaraan, karena memang belum lancar mengemudi sehingga menghambat laju kendaraan dan memicu kemarahan pengemudi yang lain, salah satu pengemudi angkot menegur dan memarahi karena mobil menghalangi jalan," tambahnya.
Menurut Surawan, pengemudi angkot ini menjadi saksi kunci yang mengatakan jika Abi ada di TKP. "Ini merupakan saksi kunci bahwa AA betul-betul ada di TKP dan ada peran dari AA memutar balikan kendaraan dan kendaraan ini digunakan untuk menyimpan jenazah korban," tuturnya.
6. Polisi Dalami Keterlibatan Mimin dan Argi
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, pihaknya masih terus mendalami keterlibatan Mimin, Argi dan Abi. Dari tiga tersangka, baru Abi yang memenuhi alat bukti.
"Kami terus lakukan pengumpulan alat bukti, dua tersangka sebelumnya sudah dilakukan persidangan, terhadap tersangka lain kami terus kumpulkan alat bukti terkait keterlibatannya. Minggu lalu berkas AA sudah dinyatakan P21 sehingga kami lakukan penangkapan dan penahanan dan akan langsung diserahkan ke kejaksaan," jelasnya.
7. Polisi Cari Bukti Keterlibatan Mimin dan Argi
Surawan menjelaskan, pihaknya masih mencari alat bukti untuk melengkapi berkas Mimin dan Argi yang saat ini belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Proses cukup panjang, untuk menemukan bukti dan alat bukti harus sedetail mungkin, sehingga nantinya bisa digunakan untuk melengkapi pembuktian dua tersangka yang belum ditahan," jelasnya.
"Terhadap dua tersangka masih kita pantau pergerakannya," tambahnya.
Abi disangkakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
(wip/mso)