Bobol Rumah Eks Majikan, Warga Garut Curi 76 Gram Emas-Uang Rp 20 Juta

Bobol Rumah Eks Majikan, Warga Garut Curi 76 Gram Emas-Uang Rp 20 Juta

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 03 Mar 2025 14:50 WIB
Polisi saat melakukan olah TKP di rumah warga Garut yang alami pencurian.
Polisi saat melakukan olah TKP di rumah warga Garut yang alami pencurian (Foto: Istimewa).
Garut -

SA (41), seorang ibu rumah tangga asal Garut terpaksa harus berurusan dengan polisi, karena tersandung urusan hukum. Dirinya ditangkap setelah dilaporkan membobol rumah mantan majikan dan mencuri perhiasan emas dan uang yang ada di dalamnya.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh SA, terjadi pada Minggu (2/3) malam kemarin. Peristiwa itu terjadi di Kampung Jangkurang, Desa Jangkurang, Kecamatan Leles, Garut.

Menurut Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, kejadian bermula saat salah seorang kerabat melihat adanya gerak-gerik mencurigakan di rumah milik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat kejadian korban sedang melaksanakan shalat tarawih di masjid kampung," ucap Joko kepada detikJabar, Senin, (3/3/2025).

Joko mengatakan, saksi langsung melapor ke korban yang saat itu sedang berada di masjid. Namun, saat didatangi ke lokasi, tidak ada siapa-siapa di rumah korban.

ADVERTISEMENT

"Saat itu korban melihat sejumlah barang berharganya, yang ternyata sudah tidak ada di tempat," ungkap Joko.

Ada beragam barang milik korban yang diambil pelaku. Mulai dari emas seberat 76 gram yang tersimpan di dalam laci, hingga duit cash Rp 20 juta yang tersimpan di kantong. Akibat kejadian ini, korban merugi hingga Rp 111 juta.

Korban kemudian lapor ke polisi. Setelah itu, personel Polsek Leles langsung diterjunkan ke lokasi, saat itu juga. Malam itu, kecurigaan korban langsung mengarah ke SA yang pernah bekerja di rumah tersebut.

Bagi keluarga korban, SA bukanlah orang asing. Warga Kecamatan Kadungora tersebut pernah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) selama enam bulan di sana. Sekitar tiga bulan yang lalu, dia diberhentikan.

Menurut informasi yang dihimpun, korban memutuskan untuk memecat SA karena banyaknya barang yang hilang saat SA bekerja. Namun, saat itu mereka tak bisa apa-apa, karena minim bukti.

Kecurigaan korban akhirnya terbukti. Saat didatangi polisi di rumahnya sekitar 2 jam setelah kejadian, SA tak bisa berkutik karena petugas mendapati seluruh barang bukti ada di tangannya.

SA langsung dibawa polisi ke Polsek Leles untuk diinterogasi. Di hadapan penyidik, dia mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkas Joko.




(mso/mso)


Hide Ads