Belenggu Jeruji Besi Anak Tiri Yosep Usai Terlibat Pembunuhan Tuti-Amel

Round-Up Sepekan

Belenggu Jeruji Besi Anak Tiri Yosep Usai Terlibat Pembunuhan Tuti-Amel

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 02 Mar 2025 09:00 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
ilustrasi jeruji besi (Foto: Ilustrasi/Thinkstock).
Bandung -

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, yakni Tuti dan Amalia Mustika Ratu alias Amel ternyata belum memasuki babak akhir, meski pelaku utama, yakni Yosep Hidayah telah divonis penjara 20 tahun.

Polisi ternyata masih terus bergerak mendalami peran beberapa tersangka lain di kasus pembunuhan keji itu. Mulai dari Mimin, istri muda Yosep, dua anak tiri Yosep, yakni Arghi Reksa dan Abi Aulia. Selain itu ada tersangka lain, yaitu anggota polisi Ipda Taryono yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini.

Dari sejumlah tersangka itu, berkas dari salah satu tersangka sudah dinyatakan lengkap. Berkas yang dinyatakan lengkap, yakni berkas Abi Aulia yang merupakan anak tiri Yosep Hidayah. Abi ditahan lantaran terlibat kasus pembunuhan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Abi Aulia, perkaranya sudah dinyatakan P21, jadi kita tangkap dan tahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan via pesan singkat, Jumat (28/2).

Meski Abi sudah ditahan, untuk Mimin dan anak pertamanya, yakni Arghi Reksa belum ditahan. Surawan mengatakan, keduanya masih dalam tahap penyidikan. "Masih berproses, menunggu P21," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terkait peran dari Abi Aulia, Surawan mengatakan Abi turut membantu dalam kasus pembunuhan ini. Namun Surawan belum dapat menjelaskan lebih lengkap kejadian ini.

"Turut serta dan membantu (peran Abi Aulia)," tuturnya.

Sedangkan untuk motif lengkap keterlibatan Abi Aulia dalam kasus ini, polisi menyebut jika Aulia sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Begitupun dengan keterlibatan Ipda Taryono dalam kasus ini, Surawan belum dapat memberikan informasi lengkapnya. "Itu prosesnya tetap jalan, masih ada perbaikan berkas perkara," ujarnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, perwira polisi Polres Subang itu saat ini masih bertugas. "Masih tugas," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel, enam orang ditetapkan menjadi tersangka yakni Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin Mintarsih istri muda dari Yosep, Arghi Reksa, Abi Aulia yang merupakan anak dari Mimin dan anggota Satreskrim Polres Subang Ipda Taryono.

Dalam kasus ini, baru dua tersangka yang diadili yakni Yosep dan Danu. Yosep divonis 20 tahun penjara sedangkan Danu divonis 4 tahun penjara.




(wip/mso)


Hide Ads