Aparat Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap dua orang berandalan bermotor. Keduanya diduga pelaku penganiayaan terhadap pasangan lansia Munir (65) dan Emin (63) warga Kampung Nagarasari, Kelurahan Tamanjaya Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.
Aksi kekerasan itu terjadi pada Minggu (9/2/2025) dini hari lalu, di Jalan Tamansari, depan kampus Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya (UMTAS), Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Akibat aksi brutal itu, Munir mengalami luka serius di bagian jari tangannya. Setelah beberapa pekan melakukan penyelidikan akhirnya polisi berhasil menciduk pelakunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua pria yang kami amankan, sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Rabu (26/2/2025) malam.
Dia menjelaskan kedua tersangka bernama Acep Reya Arul Lusaman (19) warga Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, serta Parid Hidayat (19) warga Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
"Keduanya kami amankan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, diamankan di rumahnya masing-masing," kata Herman.
Lansia Diserang Tanpa Alasan
Yang membuat miris, aksi kekerasan yang mereka lakukan pada pasangan lansia itu, tanpa alasan yang jelas.
"Motifnya mereka melakukan aksi kekerasan secara random (acak), tanpa alasan yang jelas," kata Herman.
Hanya saja kepada polisi, kedua tersangka saat itu mengaku dalam keadaan mabuk minuman keras. "Ya mereka mengaku mabuk miras," kata Herman.
Dari hasil pemeriksaan juga, diketahui jika Acep dan Parid menganiaya Munir dengan menggunakan batu. Tersangka Parid "menggeprek" jari tangan Munir yang sedang memegang kemudi, sebanyak tiga kali.
"Sesaat sebelum kejadian kedua pelaku ini melihat korban, lalu tersangka Parid menyuruh tersangka Acep untuk memepetkan kendaraan ke kendaraan korban," kata Herman.
Saat itu pelaku memepet korban dari sebelah kiri korban.
"Ketika sudah dalam jarak dekat tersangka Parid mengeluarkan sebuah batu yang sudah dipersiapkan sebelumnya, batu ukuran sedang, lalu batu tersebut memukul tangan kiri korban sebanyak 3 kali," kata Herman.
Karuan saat itu korban mengerang kesakitan, sementara pelaku langsung kabur. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal pidana penganiayaan.
"Dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan. Keduanya langsung kami tahan," kata Herman.
Mendapatkan Perhatian Gubernur Jabar
Usai kejadian Munir langsung dibawa ke RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya. Jari telunjuk kiri Munir harus dioperasi untuk dipasang pen.
Usai dirawat, dia sempat kebingungan karena harus membayar biaya perawatan sebesar Rp 9,5 juta. Dia sempat tertahan di RSUD, meski akhirnya dia bisa pulang setelah membayar Rp 1,5 juta dulu.
Nasib buruk ini kemudian sampai ke telinga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi menjanjikan akan melunasi tagihan biaya rumah sakit Munir, bahkan Dedi juga akan memberi biaya hidup Rp 2 juta per bulan untuk 6 bulan.
Alasannya akibat musibah itu Munir tak bisa lagi berjualan jagung rebus. Saat kejadian pun, Munir dan istrinya sedang dalam perjalanan menuju Pasar Cikurubuk untuk belanja jagung.
(yum/yum)