Polisi menangkap pria berinisial MF (32) warga Kabupaten Majalengka lantaran mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 9 tahun. Pelaku ditangkap setelah ibu korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Betul, kami sudah melakukan penahanan terhadap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo, Sabtu (22/2/2025).
Baca juga: Preman Samson Tewas Berlumuran Darah ! |
Dari hasil pemeriksaan, kata Ari, pelaku melakukan perbuatan tersebut dari Desember 2024 hingga Februari 2025. Dia melakukan perbuatan bejat itu sebanyak 4 kali. "Keterangan tersangka melakukan sebanyak 4 kali," ujar Ari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku melakukan aksi tersebut saat istrinya sedang tertidur. Adapun motif nya sendiri adalah bujuk rayu.
"Pelaku melakukannya saat ibu korban tertidur. Bujuk kan pelaku dengan cara memberikan handphone kepada korban agar korban tidak melawan," ucap Ari.
Atas perbuatannya, MF dijerat pasal Pasal 81 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukuman bagi tersangka yang telah merudapaksa anak tirinya itu, paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya.
(iqk/iqk)