Nasib Malang dialami R, salah satu siswa SMPN 53 Kota Bandung. Remaja yang masih berusia 15 tahun ini menjadi korban perundungan dan pengeroyokan yang dilakukan teman sekolah dan teman sepermainannya.
Perundungan dan pengeroyokan yang menimpa korban terjadi di sebuah lapangan kosong yang berada di Jalan Pasempar, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung pada 16 Desember 2024.
Kejadian ini menjadi viral setelah video perundungan terhadap R tersebar luas di media sosial (medsos), Rabu (19/2/2025) lalu dan para pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian keesokan harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polretabes Bandung AKBP Rahman Abdul Rohman mengatakan, kasus ini bermula saat korban R meminjam sepeda motor temannya inisial MF (15) yang sama-sama merupakan teman sekolahnya. Mendapati motornya rusuk dibagian step belakang, MF pun mengajak teman-teman lainnya untuk melakukan perundungan dan pengeroyokan terhadap R.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi korban maupun ABH, bahwa ini terjadi ketika si korban R meminjam kendaraan milik MF, kemudian mengembalikan dalam keadaan rusak. Sehingga MF tidak menerima motornya rusak kemudian mengajak rekan-rekannya untuk melakukan perundungan dan pemukulan kepada korban R," kata Rahman di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (21/2) malam.
Rahman menyebut, bagian motor yang rusak adalah bagian step motor. "Step motor bagian belakang," ujarnya.
Dalam kejadian ini, polisi amankan 7 anak diamankan dan 5 di antaranya ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). "Kami tetapkan 5 orang ABH. Yaitu inisial EV (15), MF (15), MA (15), AP (15) dan AR (13)," ujarnya.
Barang bukti yang disita hasil visum, baju korban, pisau dapur, rekaman video yang viral di media sosial. Rahman menyebut dua pelaku lainnya masih dilakukan pemeriksaan untuk menemukan statusnya dan kasus ini tetap dilanjut.
"Tetap (dilanjut) terhadap ABH sudah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan. 5 ABH dan 2 lainnya masih dalam proses pemeriksaan," tuturnya.
Rahman menyebut, korban dan para ABH saling kenal di mana korban dan 3 ABH masih satu sekolah dan dengan 2 ABH lainnya sudah putus sekolah yang merupakan teman sepermainannya. "Teman bermain, teman sekolah juga," tuturnya.
Rahman menambahkan, meski kejadian ini sudah terjadi sejak bulan Desember lalu, keluarga korban dan pelaku tak mengetahui perihal kejadian ini sehingga tidak ada musyawarah sebelumnya. "Itu belum ada pertemuan antarkeluarga," ucapnya.
Rahman menambahkan, kelima ABH dititipkan ke orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan.
"Terhadap 5 ABH dititipkan ke orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan, karana ini berdasarkan peraturan Undang-undang, karena untuk penahanan dan penjara adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum," pungkasnya.
(wip/orb)