R (15), seorang siswa SMPN 53 Kota Bandung menjadi korban perundungan dan pengeroyokan. Dalam kejadian ini, 7 orang diamankan dan 5 di antaranya ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Bandung.
Kasat Reskrim Polretabes Bandung AKBP Rahman Abdul Rohman mengatakan motif pelaku kesal karena footstep motor miliknya rusak usai dipinjam korban. Pelaku kemudian mengajak temannya untuk mengeroyok korban.
Baca juga: Viral Siswa SMP di Bandung Dikeroyok |
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi korban maupun ABH, bahwa ini terjadi ketika si korban R meminjam kendaraan milik MF, kemudian mengembalikan dalam keadaan rusak. Sehingga MF tidak menerima motornya rusak kemudian mengajak rekan-rekannya untuk melakukan perundungan dan pemukulan kepada korban R," kata Rahman di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (21/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Step motor bagian belakang (rusak)," ujarnya menambahkan.
Rahman menyebut, korban dan 3 ABH masih satu sekolah, dan 2 ABH lainnya sudah putus sekolah. "Teman bermain, teman sekolah juga," tuturnya.
Menurut Rahman, meski kejadian ini sudah terjadi sejak Desember lalu, keluarga korban dan pelaku tak mengetahui perihal kejadian ini sehingga tidak ada musyawarah sebelumnya. "Itu belum ada pertemuan antarkeluarga," ucapnya.
Sementara itu, untuk lokasi kejadian terjadi di lahan kosong yang ada di pinggir jalan. "Itu lapangan, jadi di Jalan Pasempar," pungkasnya.
(wip/sud)