VR, pria 32 tahun asal Kabupaten Garut ditangkap polisi gegara menodongkan pistol ke DM (28) yang merupakan istrinya sendiri. Perbuatan itu dilakukan gegara VR tak terima ditegur oleh sang istri.
Berikut fakta-faktanya:
1. Dilaporkan Warga
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, VR diringkus polisi di rumahnya, yang berlokasi di Perumahan Banyu Mukti, Banyuresmi, Garut, pada Sabtu (15/2) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menjelaskan, polisi mengetahui kejadian ini setelah sejumlah warga di lingkungan rumah pelaku melapor. Warga curiga, karena mendengar keributan dari dalam rumah VR.
"Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap istrinya menggunakan senjata api," ucap Joko kepada detikJabar, Minggu, (16/2/2026) pagi.
2. Pakai Pistol Rakitan
Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan VR, bersama barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dari tangannya, lengkap dengan tiga butir peluru.
"Setelah digeledah, pelaku memang memiliki senjata api rakitan berjenis revolver," ungkap Joko.
3. Ditegur Main Judol
VR sendiri, diketahui nekat menodong istrinya menggunakan senjata api. Berdasarkan hasil interogasi, VR mengaku jengkel dan tak terima, gegara kerap dinasihati untuk tidak bermain judi online.
"Motifnya karena pelaku tidak terima ditegur atau dilarang sama istri sirinya, sering bermain judi slot. Akhirnya terjadi pertengkaran, berujung pengancaman dengan senpi rakitan tersebut," katanya.
4. Dijerat UU Darurat
Kini VR ditahan polisi di Sel Tahanan Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan. Menurut Joko, VR dijerat dengan 'UU Darurat'.
"Kami jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951, atau UU Darurat," pungkas Joko.
(bba/mso)