Dian Rusdiana alias Japra (44) kembali ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri sepeda motor. Pria asal Bantargadung, Kabupaten Sukabumi ini ternyata sudah dua kali masuk bui dengan kasus yang sama.
Japra diketahui pernah dipenjara pada 2018 dan 2020. Kali ini, ia ditangkap bersama seorang penadah, Asep Setiawan alias Aep (40), setelah mencuri motor di dua lokasi berbeda.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat dan penyelidikan Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan dukungan masyarakat, kami berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor dengan modus kunci letter T. Pelaku ini sudah melakukan aksinya delapan kali," ujar Samian kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Motor Dicuri dalam Hitungan Menit
Japra diketahui selalu mengincar motor yang ditinggalkan pemiliknya dalam waktu lama, terutama di lapangan dan pusat perbelanjaan.
"Pelaku memastikan motor ditinggal tanpa pengawasan, lalu dengan cepat merusak rumah kunci menggunakan letter T. Dalam beberapa menit, motor sudah bisa dibawa kabur," kata Samian.
Motor hasil curian itu kemudian dijual kepada Asep Setiawan alias Aep, yang berperan sebagai penadah.
"Motor dijual dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, tergantung kondisi. Lalu oleh penadah, motor kembali dijual seharga Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta," jelas Kapolres.
Beraksi di Lapangan dan Pusat Perbelanjaan
Hasil penyelidikan menunjukkan Japra telah beberapa kali melakukan pencurian motor di wilayah Sukabumi. Dua laporan terakhir yang menjeratnya berasal dari kasus di parkiran Lapangan Canghegar, Palabuhanratu pada 23 Desember 2024, serta di halaman parkir Double D Sport Cicurug pada 26 Januari 2025.
Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Selain menangkap Japra dan Aep, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kunci letter T yang digunakan untuk merusak kontak motor, satu anak kunci palsu yang telah dimodifikasi, serta beberapa unit sepeda motor hasil curian.
Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Japra kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara Aep sebagai penadah dijerat Pasal 481 subsider 480 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan. "Pelaku sudah menggambar lokasi dan menargetkan motor yang ditinggalkan lama. Kami imbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci tambahan dan parkir di tempat yang aman," ujar Samian.
Karena Kebutuhan
Sementara itu, saat ditanyai Kapolres Samian, Japra mengaku terdesak hingga terpaksa melakukan aksi serupa.
"Kamu resedivis, pernah ditangkap, pernah dihukum, di vonis, menjalani 4 tahun kenapa masih ngambil motor lagi?," tanya Samian.
Japra menjawab singkat "Karena kebutuhan," tutur pria yang mengaku lulusan SD tersebut.
"Ini sudah kedua kali sekarang ke tiga kali, enggak boleh seperti itu ya itu barang orang," lanjut Kapolres, Japra terlihat menganggukan kepalanya lemah.
Simak Video "Video: Momen Kadis Lingkungan Hidup Sukabumi Bungkam Usai Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]
(sya/mso)