Polisi Bongkar BBM Oplosan di Pangandaran, 5 Orang Ditangkap

Polisi Bongkar BBM Oplosan di Pangandaran, 5 Orang Ditangkap

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Rabu, 12 Feb 2025 18:03 WIB
Barang bukti BBM oplosan di Pangandaran
Barang bukti BBM oplosan di Pangandaran (Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar)
Pangandaran -

Polisi menciduk komplotan pengoplos BBM. Para pelaku mencampurkan BBM jenis Pertamax dengan cairan kimia bening.

Ulah tersebut dilakukan lima orang pelaku yakni AH (43) warga Kecamatan Langkaplancar, VT (21) warga Kecamatan Parigi, AP (24) warga Kecamatan Parigi, HM (26) warga Kecamatan Langkaplancar, dan AY (34) warga Tasikmalaya.

Kasus ini bermula saat tersangka AH mencampurkan BBM jenis Pertamax dengan cairan bening.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komposisi dua berbanding delapan," ucap Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto di Mapolres Pangandaran, Rabu (12/2/2025).

"Dimana cairan kimia berwarna bening tersebut lebih banyak dibandingkan dengan BBM jenis Pertamax yang disimpan dalam tandon ukuran 1.000 liter, tangki ukuran 5000 liter, dan tangki ukuran 15 ribu liter," kata dia menambahkan.

ADVERTISEMENT

Dalam aksinya, AH dibantu oleh tersangka lainnya. Belakangan diketahui, AH cs sudah melakukan aksinya selama dua bulan.

Mujianto menambahkan BBM oplosan tersebut diperjualbelikan dan didistribusikan kepada masyarakat Kabupaten Pangandaran dan luar daerah.

"Jadi mereka pasarkan masih di Pangandaran dan luar daerah juga sudah diedarkan," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 5 buah tandon ukuran 1000 liter, satu buah tandon ukuran 1000 liter berisi BBM Oplosan sebanyak 900 liter, 4 drum ukuran 100 liter berisi BBM Oplosan 58 buah jerigen berwarna biru ukuran 30 liter.

Selain itu, pihaknya mengamankan satu buah selang berwarna biru, dua buah nosel berwarna hijau dan biru beserta selangnya, satu buah corong berwarna biru, satu buah monitor merk LG berwarna hitam, satu buah perangkat link CCTV, satu buah pewarna hijau Solvent, satu buah pewarna yang sudah dicampur dalam botol air mineral ukuran satu liter, satu buah pewarna kuning serbuk dengan kode 102602 sebanyak 25 gram, tiga buah pewarna dengan BB warna yang berbeda.

Para tersangka dijerat Pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasla 55 KUHP. Mereka terancam kurungan paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads