Alasan PN Cibadak Tunda Vonis Pembunuhan Lili, Hakim Belum Sepakat

Alasan PN Cibadak Tunda Vonis Pembunuhan Lili, Hakim Belum Sepakat

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 10 Feb 2025 18:30 WIB
Suasana sidang kasus pembunuhan Lili di PN Cibadak, Sukabumi.
Suasana sidang kasus pembunuhan Lili di PN Cibadak, Sukabumi. Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar
Sukabumi -

Pengadilan Negeri (PN) Cibadak angkat bicara terkait penundaan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Lili (50), Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35). Dalam konferensi pers yang digelar usai sidang, Wakil Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, menegaskan bahwa penundaan putusan bukan tanpa alasan, melainkan karena majelis hakim belum mencapai kesepakatan dalam musyawarah.

"Ini bukan soal menunda tanpa alasan, tetapi memang ada prosedur yang harus dijalankan," ujar Maruli kepada awak media, Senin (10/2/2025).

Menurutnya, sidang ini sudah berjalan sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam KUHAP. Namun, beberapa kendala teknis, termasuk proses tuntutan dari jaksa yang harus melalui Kejaksaan Agung, membuat perkara ini memakan waktu lebih lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijeskan Maruli, dalam KUHAP, putusan majelis hakim harus diambil secara musyawarah dan mencapai kesepakatan bersama. Jika tidak terjadi mufakat, maka ada mekanisme seperti dissenting opinion (pendapat berbeda) atau concurring opinion (pendapat sejalan tetapi dengan alasan berbeda).

"Saya tidak ingin berspekulasi mengenai isi musyawarah, tetapi majelis menyatakan bahwa ada sudut pandang berbeda terhadap pembuktian fakta persidangan. Sudut pandang ini perlu dijelaskan lebih lanjut," terang Maruli.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, perkara ini memiliki empat dakwaan alternatif, yakni Pasal 340 junto Pasal 55 KUHP Pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati. Pasal 365 ayat (4) junto Pasal 55 KUHP Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana mati. Kemudian, Pasal 338 KUHP Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dan KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Karena sifatnya alternatif, majelis hakim harus menentukan dakwaan yang paling tepat berdasarkan fakta di persidangan. "Ada yang melihat ke kanan, ada yang melihat ke kiri, ada yang melihat lurus. Ini adalah dinamika dalam pengambilan keputusan di majelis hakim," jelasnya.

Jika dalam musyawarah majelis hakim tidak juga mencapai kesepakatan, maka akan digunakan mekanisme lain, seperti suara terbanyak atau pendapat berbeda dalam putusan.

Maruli juga membantah klaim keluarga korban yang menyebut bahwa putusan telah ditunda berkali-kali.

"Saya ingin menegaskan bahwa pengadilan hanya menunda putusan satu kali. Jadi, jika ada pemberitaan dari keluarga yang mengatakan bahwa putusan telah ditunda lima atau enam kali, itu kurang tepat," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penundaan sebelumnya lebih banyak terjadi pada tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa, yang harus melalui proses di Kejaksaan Agung. Hal ini membuat sidang mengalami beberapa kali penundaan, mulai dari 12 Desember 2024 hingga akhirnya tuntutan baru bisa dibacakan pada 24 Januari 2025.

"Jadi, ini bukan karena pengadilan menunda-nunda putusan, tetapi karena ada prosedur yang memang harus dijalankan," ujar Maruli.

Menanggapi kericuhan yang terjadi di PN Cibadak usai penundaan vonis, Maruli menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantisipasi potensi gangguan keamanan, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan emosi dari keluarga korban.

"Perkara ini sudah viral sebelumnya. Ini berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang dengan cara-cara sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan. Maka dari itu, pola penanganan dari Polres Sukabumi dan PN Cibadak sudah tepat," katanya.

Meski terjadi aksi saling dorong antara keluarga korban dan petugas keamanan, Maruli menilai bahwa situasi masih dapat dikendalikan dengan baik.

"Kami memahami emosi dari keluarga korban. Dari sisi empati, mungkin setiap orang akan bereaksi serupa," ujarnya.

Sidang pembacaan vonis terhadap Neng Anggi Anggraeni dan Wahyu Septian akan kembali digelar pada Kamis, 13 Februari 2025. Pengadilan berharap, putusan yang diambil nantinya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

(sud/sud)


Hide Ads