Pria berumur 35 tahun bernama Junaedi hanya dapat tertunduk lesu menerima kenyataan setelah melakukan perbuatan melawan hukum. Junaedi yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye digelandang polisi ke lokasi konferensi pers karena telah melakukan aksi pencurian besi bekas.
Junaedi melakukan pencurian di PG Rajawali II Unit PSA Palimanan, Kabupaten Cirebon. Aksi pencurian itu dilakukan dengan cara yang nekat di mana dia masuk ke area pabrik melalui tembok samping, menyusup ke lorong bawah tanah dan mencungkil besi menggunakan alat seadanya.
Aksi pencurian itu dilakukan dan Junaedi masuk ke lokasi-lokasi yang tidak diketahui orang, pasalnya dia sendiri merupakan mantan karyawan di perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, Junaedi mengaku nekat melakukan pencurian karena terjepit oleh faktor ekonomi. "Karena kepepet buat nutup hutang, soalnya saya enggak kerja juga," kata Junaedi di Mapolresta Cirebon, Jumat (7/2) lalu.
Junaedi menyesali atas perbuatannya karena harus meninggalkan istri dan anak-anaknya. "Kapok banget, kasihan sama istri dan anak gara-gara perbuatan saya," ujarnya.
Dalam melancarkan aksi pencurian ini, Junaedi menggunakan alat berupa besi pedagangan yang sudah dimodifikasi. Alat itu digunakan untuk memudahkan proses pencurian.
"Pelaku masuk melalui tembok samping, lalu menuju area ketelan pembakaran. Setelah itu, dia masuk ke lorong bawah tanah dan mengambil besi genteng-gentengan dengan cara mencungkil menggunakan besi pedangan yang sudah dilas sebelumnya," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarndi.
Baca juga: Fakta di Balik Operasi Taksi Gelap Sukabumi |
Karena sudah mengetahui situasi TKP, besi hasil curian dibawa keluar dengan tangannya sendiri dan keluar melalui jalur yang sama saat masuk. Untuk besi hasil curiannya, di antaranya delapan buah besi genteng-gentengan dan dua bilah besi pedangan, dijual kepada seorang tukang rongsok keliling di sekitar pertigaan Rumah Sakit Sumber Waras, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Dapat Rp 632 Ribu
"Hasil yang diperoleh dari aksi nekatnya jauh dari perkiraan. Junaedi hanya mendapatkan Rp 632.000 dari penjualan barang curian tersebut. Uang itu kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lagi untuk membayar utang," ungkapnya.
Menurut Sumarni, pihak PG Rajawali II Unit PSA Palimanan akhirnya mengetahui kejadian tersebut dan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10,2 juta.
"Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Klangenan, yang langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan," jelasnya.
Dari bukti yang ada, Junaedi akhirnya ditangkap dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Yang bersangkutan (pelaku) terancam hukuman penjara maksimal empat tahun," pungkasnya.
(wip/yum)