Siti Wahyuni Dibunuh Kekasih gegara Tolak Ajakan Hubungan Badan

Kabupaten Cianjur

Siti Wahyuni Dibunuh Kekasih gegara Tolak Ajakan Hubungan Badan

Ikbal Selamet - detikJabar
Selasa, 04 Feb 2025 22:16 WIB
Muhsin, pelaku pembunuhan Siti Wahyuni di Cianjur
Muhsin, pelaku pembunuhan Siti Wahyuni di Cianjur (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Fakta baru terungkap dari kematian Siti Wahyuni (28) yang jasadnya ditemukan di kebun teh Cianjur. Siti ternyata dibunuh Muhsin (22) kekasihnya lantaran menolak diajak hubungan badan.

Hal itu terungkap usai serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Cianjur. Dari hasil penyelidikan itu, terungkap jika Muhsin yang selama ini tinggal di Kalimantan sudah mengenal lama dan menjalin hubungan jarak jauh dengan Siti Wahyuni.

Hubungan antara Muhsin dan Siti pun terus terjalin. Hingga akhirnya Muhsin mengajak bertemu dan menjanjikan pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku dan korban sudah menjalin hubungan spesial selama dua tahun. Mereka LDR, pelaku di Kalimantan, korban di Cianjur. Saat itu pelaku mengiming-imingi korban dengan pekerjaan, lalu menjemputnya di kawasan Jonglo (Jalan Pangeran Hidayatullah)," ujar Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolres Cianjur, Selasa (4/2/2024).

Singkat cerita keduanya bertemmu. Namun, kata Yonky, Muhsin sudah berniat untuk bersetubuh dengan Siti Wahyuni.

ADVERTISEMENT

"Pada 25 Januari itu ternyata pelaku mengajak bertemu untuk berhubungan badan," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menuturkan saat dibawa oleh pelaku dan akan diajak berhubungan badan, korban menolak ajakan tersebut. Sontak penolakan itu membuat pelaku marah dan menganiaya korban.

"Korban sempat menolak ajakan pelaku, mungkin karena faktor kondisi dan cuaca juga. Pelaku kemudian memukul korban dan membekapnya hingga meninggal dunia," ucap dia.

Akibat perbuatannya, Muhsin dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat perempuan ditemukan tergeletak di perkebunan teh di Kampung Barukaso, Desa Sukamulya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Minggu (26/1/2025).

Sehari sebelum ditemukan tewas, korban diketahui pamit pada keluarga untuk bekerja di Jakarta usai mendapat informasi lowongan pekerjaan di media sosial.

Korban pun sempat mengirimkan pesan terakhir yang menyebutkan jika dirinya sudah sampai di wilayah perkotaan Cianjur dan menunggu jemputan dari pihak yang menawarkan pekerjaan pada korban.

Polisi pun akhirnya berhasil meringkus MH (23), terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Siti Wahyuni (28) yang mayatnya dibuang di perkebunan teh di Kecamatan Cugenang, Cianjur.




(dir/dir)


Hide Ads