Poudou Amaury (29) kini harus mendekam di penjara. Sebab, bule asal Prancis ini melakukan hal tak biasa.
Alih-alih ke Bali untuk liburan, sang bule justru melakukan tindakan kriminal. Hukum pun harus ditegakkan. Kini, sejak Senin (3/2/2025), sang bule harus tanggung jawab atas perbuatannya.
Dikutip dari detikBali, Selasa (4/2/2025), tindakan yang dilakukan Poudou Amaury adalah mencuri sepeda motor bernomor polisi DK 2781 FCH milik I Gede Putu Sarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku (Poudou Amaury) resmi ditahan setelah diserahkan oleh penyidik Reskrim Polsek Nusa Penida karena terbukti melakukan pencucian sepeda motor," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Klungkung, AKP Agus Widiono.
Aksi sang bule ketahuan saat hendak menjual motor curiannya kepada seorang warga di Nusa Penida. Warga melakukan pengecekan secara teliti terhadap motor tersebut karena curiga harganya terlalu murah.
Saat melakukan pengecekan, warga menemukan sebuah kartu keluarga di dalam jok. Calon pembeli mengenali nama dalam kartu keluarga itu sehingga langsung menghubunginya.
Ternyata, motor yang hendak dibeli warga itu baru saja dicuri oleh warga negara asing (WNA) tersebut saat ditaruh di depan warung. Pencurian diketahui pemilik motor melalui closed-circuit television (CCTV).
Bule Prancis itu kemudian langsung kabur membawa motor tersebut karena merasa sudah ketahuan. Beberapa warga langsung mengejar bule tersebut dan berhasil dihentikan setelah kabur kurang lebih sejauh 1 kilometer (km). Bule itu langsung ditangkap beserta barang buktinya dan dilaporkan ke Polsek Nusa Penida.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," jelas Widiono.
Artikel ini telah tayang di detikBali
(orb/orb)