Pelarian Duo Begal Boby dan Tatang Berakhir di Tangan Polisi

Kabupaten Subang

Pelarian Duo Begal Boby dan Tatang Berakhir di Tangan Polisi

Dian Firmansyah - detikJabar
Selasa, 04 Feb 2025 23:40 WIB
Polisi menangkap dua begal di Subang
Polisi menangkap dua begal di Subang (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Subang -

Pelarian Nasrul Ramdani alias Boby (28) dan Tatang Koswara (26) berakhir. Usai buron selama dua bulan, dua begal Subang itu diciduk aparat kepolisian.

Aksi yang dilakukan Boby dan Tatang terjadi di Jalan Pesawaran, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang pada Desember 2024 lalu. Saat itu, keduanya melakukan begal terhadap seorang pemotor.

"Peristiwa tersebut terjadi ketika korban mengendarai sepeda motor. Ketika di Jalan Pesawaran diberhentikan oleh para pelaku yang langsung mengambil paksa sepeda motor korban," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Pamanukan AKP Udin Awaludin, Selasa (4/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang saat itu sempat melakukan perlawanan demi mempertahankan motornya akhirnya menyerah. Korban lalu melarikan diri meninggalkan motor dan dua pelaku.

"Pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan namun karena kalah jumlah sehingga korban pun lari menyelamatkan diri," katanya.

ADVERTISEMENT

Korban lantas melaporkan insiden ini ke polisi. Proses penyelidikan pun dilakukan Unit Reskrim Polsek Pamanukan dibantu Satreskrim Polres Subang.

Penyelidikan membutuhkan waktu lantaran kedua pelaku kerap kabur-kaburan. Hingga akhirnya pada 1 Februari 2025 kemarin, kedua pelaku berhasil ditangkap usai bersembunyi di kontrakannya di Subang.

"Kedua pelaku ditangkap pada tanggal 1 Februari 2025. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti satu unit motor sudah kita amankan di Mapolsek Pamanukan," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads