Teka-teki kematian Ilpan Pratama Ilahi (30) memang sudah menemui titik terang. Dia dipastikan merupakan korban pembunuhan oleh Arie Rafly Ardiansyah (19) dan IF (16) hingga mayatnya ditemukan tergeletak di semak belukar Kampung Pojok Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Jumat (24/1/2025).
Pelarian Arie dan IF pun berakhir sepekan setelahnya, Jumat (31/1/2025). Tapi sayangnya, meski kedunya sudah diciduk karena kasusnya, tapi motif dari kejadian ini seakan masih menyisakan tanda tanya.
Semuanya bermula ketika mayat korban ditemukan warga sekitar pada pagi buta. Kecurigaan sudah muncul sejak awal karena jasad warga Cimenyan, Kabupaten Bandung yang bekerja sebagai driver ojek online itu dalam kondisi penuh luka dan tanpa busana di bagian atasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah polisi turun tangan, dipastikan bahwa pembunuhnya adalah Arie Rafly Ardiansyah (19) dan IF (16). Dua pemuda asal Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu menghabisi nyawa korban dan membuang jasadnya ke semak belukar.
Dari hasil pemeriksaan, sebelum korban dieksekusi, ketiganya sempat nongkrong terlebih dahulu di daerah Dago, Kota Bandung. Mereka lalu beranjak ke Leuwigajah, Kota Cimahi, lalu korban pun dihabisi.
"Saat di perjalanan ke Cimahi dan sampai di TKP, di situlah dua tersangka menghabisi nyawa korban dengan senjata yang mereka bawa. Kami amankan kapak, celurit, dan golok," kata Wakapolres Cimahi Kompol Andry Fran Ferdyawan.
Belum dijelaskan secara rinci apa motif dari pembunuhan ini. Polisi hanya menyebut bahwa kedua pelaku ingin menguasai harta berharga milik korban seperti motor hingga telepon genggam.
"Korban dan tersangka ini berteman, namun tersangka ingin menguasai barang berharga milik korban seperti motor dan HP. Motifnya itu sejauh ini," kata Andry.
Meskipun motifnya masih menjadi tanda tanya tanya, tapi dipastikan kedua pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhannya. Polisi pun menyatakan masih mendalami sejak kapan rencana tersebut disusun para tersangka.
"Kesimpulannya bahwa kejadian ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik berupa pencurian dengan kekerasan menyebabkan seseorang meninggal dunia," kata Andry.
"Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yakni Pasal 340 dan atau Pasal 339 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan pidana mati atau paling minimal penjara seumur hidup," kata Andry.
Di hadapan para awak media, Arie salah satu pelaku pembunuhan hanya mengaku kalau alasannya membunuh Ilpan karena kesal terhadap korban. Sampai akhirnya ia dan IF bersepakat menghabisi nyawa pria yang bekerja sebagai ojek online itu. "Pertamanya karena kesal sama korban terus ingin menguasai harta dia," kata Arie.
Di balik aksi pembunuhan tersebut, sebelum tewas ternyata Ilpan mengajak Arie dan IF untuk melakukan aksi pembegalan. Hal itu mereka rencanakan saat sedang nongkrong di Bandung.
"Waktu itu saya bawa kapak, karena korban ini ngajak untuk ngebegal. Saya baru pertama kali (mau membegal). Tapi belum sempat membegalnya," kata Arie.
Namun akhirnya niat mereka membegal berujung aksi pembunuhan. Ilpan tewas mengenaskan dengan luka hantaman benda tumpul pada bagian kepala dan sabetan senjata tajam di perut sebelah kanan.
"Akhirnya karena kesal jadi seperti itu. Kemudian butuh juga, jadi diambil motor sama HP-nya," tandasnya.
(ral/iqk)