Seorang pria di Kabupaten Indramayu tega menyetubuhi anak tirinya. Aksi bejat Jumadi Blangpak semakin menjadi setelah istri yang juga ibu kandung korban berangkat ke luar negeri.
Jumadi sempat menjadi buronan polisi. Beruntung, polisi akhirnya menemukan keberadaan Jumadi dan diamankan pada Mei 2024 lalu di Pelabuhan Ratu, Sukabumi.
Proses hukum Jumadi Blangpak pun berjalan. Seperti dilihat dari laman sipp.pn-indramayu.go.id, Senin (20/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, Jumadi dijatuhi hukuman selama 18 tahun subsider empat bulan pada Selasa (29/10/2024) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," kata-kata Amar Putusan dikutip detikJabar.
Putusan hukuman diberikan kepada terdakwa satu tahun lebih lama dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jumadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016. Yaitu tentang perlindungan anak.
"Menyatakan terdakwa Jumadi Blangpak Alias Jumadi Bin (Alm.) Rawin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orang tua sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," bunyi amar putusan.
Sejumlah celana, kaos, celana leging hingga sejumlah berkas identitas menjadi bukti kejinya Jumadi yang tega menyetubuhi anak tirinya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban, Toni RM menjelaskan peristiwa itu bermula saat ayah tiri korban, Jumadi Blangpak menyandang status duda dan menikah siri dengan ibu korban pada tahun 2017 silam. Saat itu, Jumadi membawa satu anak laki-lakinya. Mereka kemudian menetap di rumah baru di kampung halaman korban.
"Awalnya, ibu korban itu janda kan punya anak perempuan. Kemudian tahun 2017, itu menikah siri dengan pelaku Jumadi orang Majakerta, Kecamatan Balongan," kata Toni RM kepada detikJabar.
Namun entah apa yang ada dibenak tersangka. Anak tirinya yang ketika itu masih sangat belia justru dipaksa dan diancam untuk melayani nafsunya.
"Jumadi punya anak namanya R. Kemudian setelah menikah itu Jumadi ternyata mulai menyetubuhi korban caranya dengan memaksa, iming-iming, sampai merayunya. Setelah berhasil dia mengancam korban akan dibunuh," jelas Toni.
Dalam kondisi tertekan, korban tak bisa melawan atau bahkan menceritakan keadaan yang dialaminya. Sehingga, ia sering menjadi sasaran kebejatan ayah tirinya. Apalagi pada saat itu, ibu kandungnya pergi bekerja ke luar negeri.
"Akhirnya korban tidak berani buka suara. Pada tahun 2019, ibunya pergi ke luar negeri. Nah saat itu ulah bejat ayah tirinya semakin menjadi, korban disetubuhi terus," ujarnya.
Ironisnya, aksi bejat Jumadi justru diikuti oleh anak kandung, yaitu R. R yang merupakan kakak sambung juga memperkosa korban saat ibunya di luar negeri.
Korban yang ketika itu yang baru pulang usai mengaji, langsung dipaksa kakak sambungnya untuk melakukan hubungan badan. Menurut Toni, aksi itu dilakukan karena pelaku sering melihat film porno.
"Kemudian anaknya itu ikutan, suatu hari korban pulang ngaji, anaknya ikut setubuhi korban sama modusnya. Pengakuan cuma sekali, itu karena sering melihat film porno kalau tidak salah dalam keterangan saat sidangnya," jelas Toni.
Aksi bejat itu masih berulang hingga ibu korban pulang dari luar negeri. Akhirnya, aksi itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pamannya.
(dir/dir)