Polisi menggerebek lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) di Tanjakan Kesik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Sejumlah pelaku diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Informasi dihimpun detikJabar, penggerebekan dilakukan pada Minggu (26/1/2025). Sejumlah orang diduga penambang hingga barang bukti, berupa 'beban' atau bahan hasil tambang yang dibungkus karung diamankan polisi.
"Benar Satreskrim Polres Sukabumi telah mengamankan 6 orang yang diduga sebagai pelaku penambangan ilegal atau penambangan tanpa izin dari wilayah Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, Selasa (28/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aah menjelaskan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan termasuk para terduga pelaku yang telah diamankan dari lokasi tambang.
"Saat ini para terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan petugas," ucap Aah.
Pantauan detikJabar, dalam operasi tersebut, sejumlah alat tambang yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal berhasil diamankan. Selain itu, beberapa pekerja tambang yang berada di lokasi juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi.
Wilayah Tanjakan Kesik diketahui rawan bencana, terutama longsor, akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal. Meski sebelumnya wilayah tersebut telah terdampak longsor, aktivitas tambang kembali berlangsung.
"Tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Kami akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku," tegas Iptu Hartono, Kasat Reskrim Polres Sukabumi.
Tono mengungkap, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan. "Masih kita selidiki ya, nanti informasi lanjutnya kami kabarkan," sambungnya.
(sya/mso)