Balada Sofyan: Gagal Nyaleg, Terjerat Utang, Jadi Kurir Sabu, Divonis Mati

Kabar Nasional

Balada Sofyan: Gagal Nyaleg, Terjerat Utang, Jadi Kurir Sabu, Divonis Mati

Haris Fadhil - detikJabar
Selasa, 21 Jan 2025 20:30 WIB
Sofyan, Caleg DPRK Aceh Tamiang fraksi PKS Jadi Bandar 70 Kg Sabu
Sofyan, Caleg DPRK Aceh Tamiang fraksi PKS Jadi Bandar 70 Kg Sabu (Foto: Wasti Samaria)
Aceh -

Mimpi Sofyan untuk melenggang ke kursi DPRK Aceh Tamiang tak hanya kandas, tetapi juga membuatnya terjerat vonis hukuman mati karena pelanggaran serius.

Demi membayar ongkos di pemilihan legislatif, kader PKS itu harus mengeluarkan uang banyak yang bahkan tak bisa ditutupi oleh koceknya sendiri. Alhasil, ia pun berutang hingga Rp 200 juta.

"Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa, ia tidak memiliki izin dari instansi berwenang dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan ia mengerti jika perbuatan tersebut dilarang, namun ia tetap mau melakukan perbuatan tersebut karena terlilit banyak utang untuk proses pencalonan dan pemilihan sebagai anggota legislatif, di mana menurut pengakuan Terdakwa utangnya mencapai Rp 200 juta," demikian isi salah satu pertimbangan hakim seperti dikutip dari berkas putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demi menutupi utang tersebut, ia menghubungi Asnawi, rekannya salah satu bandar narkoba untuk mendapatkan pekerjaan. Singkat cerita, Asnawi menawarkan pekerjaan ke Sofyan, yakni mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 kg.

Sofyan setuju dan mendapat upah Rp 280 juta dalam bentuk cash serta Rp 100 juta lewat transfer. Dia kemudian berangkat dengan rekannya menuju Jakarta menggunakan mobil pada Maret 2024.

ADVERTISEMENT
Ilustrasi narkoba/ ilustrasi sabu, ilustrasi barang bukti sabuIlustrasi narkoba jenis sabu Foto: Ilustrasi narkoba (Ari-detikcom)

Dikutip dari detikNews, dalam dakwaan yang dilihat di situs SIPP PN Kalianda, Sofyan kemudian tiba di pos Pelabuhan Bakauheni. Ia kemudian melihat salah satu iring-iringan mobil yang mengangkut sabu seberat 73 kg terbongkar petugas.

"Kemudian terdakwa menyuruh saksi Iqbal untuk berputar balik, lalu mobil yang dikendarai saksi Iqbal berjalan melawan arah sekitar 200 meter dari tempat pemeriksaan, kemudian terdakwa turun meninggalkan saksi Iqbal di mobil dan kemudian terdakwa menyeberang dan menaiki bus ke arah Palembang," ujar jaksa dalam dakwaan yang dilihat di situs SIPP PN Kalianda, Selasa (21/1/2025).

Ditangkap di Aceh Tamiang

Pada 25 Mei 2024, polisi menangkap Sofyan di salah satu distro di Aceh Tamiang. Sofyan kemudian diadili di PN Kalianda, Lampung, karena lokasi awal pengungkapan kasus berada di Lampung.

"Terdakwa Sofyan alias Iyan bin Syafruddin untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 73,644 kg bruto mendapat upah sebesar Rp 380 juta dari Asnawi (DPO)," ujar jaksa.

Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Setelah menjalani proses persidangan, jaksa menuntut Sofyan dijatuhi hukuman mati. Hakim PN Kalianda pun menjatuhkan vonis sesuai tuntutan ke Sofyan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim PN Kalianda pada 26 November 2024.

Sofyan tak terima dan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Hasilnya, hakim PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati tersebut.

"Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024, yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti pada Senin (6/1).

Artikel ini telah tayang di detikNews

(yum/yum)


Hide Ads