Kerugian Negara Kasus Korupsi PIP di Kampus Bandung Capai Rp 4,6 M

Kerugian Negara Kasus Korupsi PIP di Kampus Bandung Capai Rp 4,6 M

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 16 Jan 2025 20:49 WIB
Kejari Kota Bandung saat memperlihatkan uang Rp 750 juta dari hasil pengambalian kerugian negara kasus korupsi PIP di Universitas Bandung.
Kejari Kota Bandung saat memperlihatkan uang Rp 750 juta dari hasil pengambalian kerugian negara kasus korupsi PIP di Universitas Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Kejari Kota Bandung telah menerima hasil perhitungan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Universitas Bandung (UB). Kejari mencatat, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 4,6 miliar.

"Terkait tindak lanjut penanganan perkara Program Indonesia Pintar di Universitas Bandung, perhitungan kerugian negara dari auditor sudah turun dengan nilai kerugian Rp 4,6 miliar," kata Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo, Kamis (16/1/2025).

Dalam kasus ini, Kejari menetapkan mantan Rektor UB berinisial BR, serta UR dan YS yang berstatus Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut (KTI) Kabupaten Bandung Barat sebagai tersangka. Modus yang mereka lakukan saat itu membuka kelas jarak jauh yang tidak memenuhi standar maupun izin dari kementerian pada tahun anggaran 2021-2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah merampungkan nilai kerugian negara, Kejari Kota Bandung juga mendapat pengembalian uang kerugian itu dari tersangka UR senilai Rp 750 juta. Total kerugian negara yang kini sudah diselamatkan dalam kasus ini terhitung mencapai Rp 1,5 miliar.

"Dan kami tegaskan bahwa proses penegakan hukum yang kami lakukan itu setelah kisruh di kampus tersebutterjadi. Jadi tidak ada kaitannya dengan kasus ini, kisruh terjadi sebelum kami melakukan penyidikan," ucap Irfan sekaligus menjawab kisruh internal di Universitas Bandung yang belakang ramai disorot.

ADVERTISEMENT

Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan menambahkan, kasus ini hingga sekarang masih dalam penanganan. Ia menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring berjalannya pemeriksaan.

"Untuk saat ini belum ada tersangka berikutnya. Tapi tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan dan pengumpulan alat bukti selanjutnya, semua masih terus berproses," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Universitas Bandung merupakan kampus swasta hasil merger dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) dan Politeknik Kesehatan (POLTEKKES) Yayasan Bina Administrasi (YBA) Bandung pada 2022. BR, UR dan YS melakukan modus korupsi saat kampusnya masih berstatus sebagai STIA Bandung pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Modus yang dilakukan yaitu Universitas Bandung (saat masih berstatus STIA Bandung) dan Karang Taruna Institut Kabupaten Bandung Barat menjalin kerja sama untuk membuka kelas jarak jauh seperti di Cisarua dan Cipongkor, KBB hingga di Majalaya, Kabupaten Bandung. Tetapi pada kenyataannya, kelas jauh tersebut tidak memenuhi standar dan tidak mendapatkan izin dari kementerian.

Dari biaya kuliah PIP, kemudian dilakukan pemotongan oleh ketiganya. Satu mahasiswa kelas jauh bisa mendapat kucuran dana PIP sebesar Rp 7,5 juta untuk keperluan biaya hidupnya. Tapi kemudian, uang tersebut dipotong sekitar Rp 3,7 juta hingga Rp 5,5 juta oleh UR, YS, sedangkan BR menyetujui kelas jauh itu mendapat 30% dari biaya pendidikannya.

Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads