CU (43) tersangka pelaku perusakan dan penganiayaan di rumah kakak kandungnya EA (52) warga Desa Pakemitan Kidul Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, bersikukuh tak mengakui ikhwal dirinya yang membawa pistol dan melepaskan tembakan.
Dia mengaku hanya membawa golok dan kunci T saat menyerang rumah kakaknya pada Minggu (12/1) sore. Pihak kepolisian sendiri saat ini masih berusaha mencari keberadaan pistol yang digunakan CU.
Namun polisi mengatakan sikap CU itu justru akan memberatkan hukuman yang akan diterimanya, karena bisa dianggap menghilangkan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada bekas tembakan, tapi sampai sekarang, itu senjatanya kita belum dapat. Jadi belum bisa memastikan apakah ini softgun, air gun atau senjata api," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Rabu (15/1/2025).
Soal pelaku yang tidak mengakui soal penggunaan pistol, Herman mengaku tidak mempermasalahkan. Justru itu akan menjadi bumerang bagi dirinya.
"Si tersangka ini memang tidak mengaku, mungkin dia tahu pada saat dia mengaku pasti hukumannya kencang," kata Herman.
Tapi dalam perkara ini Herman mengatakan akan tetap menjerat tersangka dengan pasal Undang-undang Darurat. Di samping pasal tentang perusakan dan penganiayaan.
"Akan tetapi kita masukan pasal Undang-Undang darurat juga, nggak ada masalah. Masalah mengaku atau tidak, yang pasti kan ada bekasnya (bekas tembakan), ada bukti selongsong, ada saksi yang melihat. Justru dengan dia tidak mengaku, malah memberatkan dia, karena menghilangkan barang bukti," kata Herman.
Terkait motif perilaku beringas CU, Herman mengatakan dugaan sementara dipicu masalah internal keluarga.
"Mereka adik kakak nih, mungkin dikira si tersangka ini, mobil jip itu salah satu bagian dari warisan orang tua mereka," kata Herman.
Tersangka merupakan anak bungsu di keluarganya, sementara korban anak kedua. Kejadian ini diawali dengan upaya korban meminjam mobil korban.
"Awalnya tersangka ini minjam mobil, yang mana mobil tersebut sedang digunakan oleh anaknya korban. Lalu istri korban nelpon, mungkin si pelaku ini tersinggung, terus datang ke rumah, mobil itu ditabrakan ke rumah, lalu melakukan perusakan," papar Herman.
Amukan si bungsu ini menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi kakaknya. Betapa tidak amukan CU menyebabkan kerusakan pada benda-benda berharga milik EA. Satu yang paling kentara adalah kerusakan mobil mewah jenis Mini Cooper. Mobil berkelir merah itu mengalami kerusakan di bagian kaca depan dan kap mesin.
Selain ada pula ada mobil jip pikap yang ditabrakan ke gerbang garasi. Beruntung mobil klasik ini tangguh, alih-alih mobil yang penyok malah gerbangnya yang rusak.
Kendaraan lain yang jadi sasaran adalah sebuah sepeda motor matic yang mengalami kerusakan cukup parah. Bagian boks CVT motor ini tampak pecah, padahal berbahan logam. Entah menggunakan apa, CU bisa memecahkan mesin motor itu.
CU sendiri mengaku melakukan perusakan dengan menggunakan golok dan kunci T. Dia sempat membantah membawa pistol.
"Nggak ada, saya hanya pakai golok sama kunci T (kunci baud 12 berbetuk T)," kata CU di sela pemeriksaan polisi.
(dir/dir)