Pria berinisial CU (45) di Kabupaten Tasikmalaya menyerang rumah kakaknya sendiri, EA (52) dengan merusak barang-barang dan menganiaya korban. CU datang sembari membawa pistol dan sebilah golok.
Peristiwa itu terjadi di Desa Pakemitan Kidul, Kecamatan Ciawi pada Minggu (12/1/2025) sore. Masalah keluarga jadi pemicu CU nekat menganiaya kakak kandungnya tersebut. Bahkan, pelaku sempat melepaskan tembakan saat mendatangi rumah korban.
Tak berselang lama usai menyerang rumah kakaknya, CU langsung ditangkap polisi. Dari lokasi rumah korban, polisi menemukan 2 selongsong peluru dan mendapati kerusakan pada kaca mobil korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka sudah kami amankan, berikut beberapa barang bukti," kata Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, Senin (13/1/2025).
Sementara EA mengalami luka gores di tangan dan leher akibat sabetan senjata tajam. Sementara bekas tembakan dari pistol yang dibawa CU terlihat merusak langit-langit rumah. Meski telah menangkap pelaku, polisi belum berhasil menemukan pistol yang digunakan.
"Sedang kami selidiki terkait senjata yang digunakan," jelas Jajang.
Insiden tersebut diketahui bermula saat CU yang kesal melihat anak EA yakni D (28) melintas sambil mengendarai mobil. Saat itu, CU menghentikan meminjam mobil tersebut. Dia kemudian mengantar D ke rumahnya sembari menitip pesan untuk sang ayah.
Ibu D yang mendapat laporan langsung menelpon CU. Saat itulah, emosi CU semakin memuncak. Baru sekitar pukul 17.00 WIB, CU beraksi bak koboi kampung. Dia datang mengendarai mobil dan menabrakkannya ke rumah kakaknya.
Saksi mata menuturkan, setelah menabrak rumah, CU berteriak memanggil kakaknya sambil marah-marah. Tak lama kemudian, terdengar suara letusan senjata api dari rumah EA.
"Ada letusan seperti senjata api, saya dengar, sekitar tiga kali. Setelah itu terdengar suara benturan seperti barang pecah. Terus orang-orang di rumah keluar, warga juga berkerumun," kata Asep, pedagang sembako yang lokasinya di seberang TKP.
CU yang telah ditangkap kemudian diperiksa di Mapolres Tasikmalaya. Dalam pemeriksaan itu, CU mengakui perbuatannya dipicu karena amarah yang diperparah kondisinya yang dalam keadaan mabuk.
"Iya saya dalam kondisi mabuk, habis minum ciu," kata CU.
Namun CU membantah jika dirinya membawa pistol saat menyerang rumah sang kakak. Menurutnya, insiden itu disebabkan karena urusan harta keluarga.
"Nggak ada, saya hanya pakai golok sama kunci T (kunci baud 12 berbentuk T)," ucap CU.
(bba/sud)