Rayu Korban Pakai Uang Palsu, Pemilik Toko Cabuli 2 Anak di Tasik

Rayu Korban Pakai Uang Palsu, Pemilik Toko Cabuli 2 Anak di Tasik

Deden Rahadian - detikJabar
Jumat, 10 Jan 2025 14:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi Pencabulan Anak (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Tasikmalaya -

Seorang pria di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat nekat melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Jumlah korban diketahui sebanyak dua orang masing masing berusia 16 dan 14 tahun.

"Benar kami tangani kasus dugaan pencabulan, sejauh ini yang melapor satu orang. Semuanya korban ada dua orang," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta pada detikjabar Jumat (10/1/25).

Terduga pelaku Inisial S (Supriyad (44) merupakan pemilik usaha yang menjual kebutuhan sehari hari. Dia langsung diamankan unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya dibantu Anggota Polsek Cikalong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah diamankan dan jadi tersangka," ucap Ridwan Budiarta.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban diminta membeli air mineral oleh ibu kandungnya ke toko tersangka S. Korban tidak kunjung pulang serta mendapat informasi teman korban juga dicabuli tersangka.

ADVERTISEMENT

Usai didesak orang tuanya, korban mengakui jadi korban tindak asusila S. Tersangka merayu korban agar bisa berbuat cabul.

"Jadi awalnya ibu korban nyuruh anaknya belanja air mineral. Nah lama gak balik, curiga nanya dan dapat kabar jika teman anaknya juga kena cabul tersangka. Makanya ibunya curiga sampai menanyai anaknya. Diakui sama anaknya dicabuli tersangka," kata Ridwan.

Ridwan menambahkan tersangka mengiming-imingi korban dengan uang palsu atau rokok. Aksinya dilakukan tak jauh dari toko milik tersangka.

"Kejadian ini akhir Desember 2024, jadi modusnya tersangka menawarkan dan memberi uang palsu atau rokok kepada para korban supaya mau dilakukan perbuatan cabul," ujar AKP Ridwan Budiarta.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman kurungan 15 tahun penjara," ujar Ridwan.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads