Ribut-ribut Ojol Vs Opang di Bandung, 3 Orang Diamankan

Jabar Sepekan

Ribut-ribut Ojol Vs Opang di Bandung, 3 Orang Diamankan

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 29 Des 2024 13:00 WIB
Massa Ojol mendatangi markas Opang di Bandung
Massa Ojol mendatangi markas Opang di Bandung (Foto: Istimewa)
Bandung -

Pangkalan ojek di Cimekar, Desa Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Senin (23/12/2024) lalu sempat diwarnai insiden mencekam. Sejumlah pengendara ojek online (ojol) menyerbu tempat ojek pangkalan (opang) hingga akhirnya berujung keributan.

Usut punya usut, keributan ini ternyata dipicu insiden yang terjadi pada Minggu (22/12/2024) malam. Seorang ojol yang sedang membawa penumpang, tiba-tiba dikejar tiga orang karena diklaim melintasi zona merah atau daerah terlarang bagi angkutan online.

Di malam kejadian, driver ojol yang diketahui berinisial G itu sampai terjatuh dari kendaraan. Bahkan, penumpangnya, seorang perempuan berinisial I yang masih berusia 19 tahun mengalami luka di bagian tangan, kaki, lutut hingga wajahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat insiden itu lah, Senin (23/12/2024), sejumlah driver ojek online menggeruduk pangkalan ojek di Cimekar. Mereka mencari pelaku utamanya, yang pada saat itu membuat suasana mencekam dan videonya banyak tersebar di media sosial (medsos).

Untungnya, tidak ada aksi kekerasan susulan saat sejumlah ojol menggeruduk pangkalan ojek di Cimekar. Polisi kemudian turun tangan, insiden itu akhirnya bisa diselesaikan dengan jalur mediasi.

ADVERTISEMENT

"Iya betul ada gesekan, tapi sudah clear mau dikomunikasikan di polsek, dari pihak ojol dan opangnya," ujar Kapolsek Cileunyi Kompol Rizal Adam saat dikonfirmasi waktu itu.

Di hari itu juga, polisi kemudian bergerak memburu pelakunya. Tiga orang pun lalu diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Selasa (24/12/2024), polisi menghadirkan ketiga orang itu ke hadapan wartawan. Mereka berinisial S alias Odong (23), W alias Ciwong dan AR (19).

"Alhamdulillah para pelaku sudah tertangkap oleh tim sebanyak 3 orang," ujar Wakapolresta Bandung AKBP Hidayat, di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (24/12/2024).

Dia mengatakan, motif para pelaku melakukan aksi jahatnya itu dipicu faktor emosi. Hal itu yang membuat para tersangka melakukan pengejaran kepada korban.

"Motifnya para pelaku merasa kesal dan emosi kepada korban saat melewati ojek pangkalan di wilayah pelaku," tuturnya.

Dia mengimbau jika terjadi peristiwa serupa untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Menurutnya kasus tersebut saat ini telah ditangani polisi.

"Kepada kawan-kawan ojol agar pada saat kejadian seperti ini jangan main hakim. Percayakan kepada kami pihak kepolisian. Saat ini kami telah mengamankan pelaku kurang dari 1X24 jam," kata Hidayat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 21E dengan hukuman pidana 7 tahun.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads