Pelarian Dani Setiawan kini berakhir di tahanan. Dia ditangkap polisi setelah nekat melakukan aksi di luar nalar dengan menjadi pelaku begal pantat terhadap seorang perempuan di Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Lantas, bagaimana kronologi penangkapan Dani bisa terjadi? Berikut 3 faktanya:
1. Begal Pantat Perempuan Cimahi di Gang Sempit
Aksi yang Dani lakukan sempat viral di media sosial. Ibu satu anak itu jadi korban begal pantat yang dilakukan seorang pengendara motor di sebuah gang di Cimahi Utara, pada Rabu (18/12/2024) pukul 12.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, korban sedang berjalan di sebuah gang sepulang dari berbelanja di minimarket. Ia berpapasan dengan terduga pelaku atas nama Dani Setiawan yang tiba-tiba melakukan pembegalan pantat.
"Kami amankan pelaku berinisial DS yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Gang Syafei, Cihanjuang, Kota Cimahi," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (23/12/2024).
2. Korban Sempat Berpapasan dengan Pelaku Sebelum Begal Pantat Terjadi
Kronologisnya berawal saat korban pulang berbelanja dari sebuah minimarket, kemudian berjalan menyusuri gang tempat lokasi kejadian lantaran hendak menuju ke warung terlebih dahulu. Di situ, korban melihat pelaku lewat di depannya.
Korban lalu berinisiatif untuk menepi, dengan maksud memberikan jalan pada pemotor itu agar bisa lewat di gang yang cukup sempit. Tapi betapa kagetnya korban lantaran pemotor itu tiba-tiba memegang dan meremas bokongnya.
"Kemudian pelaku ternyata memegang bagian belakang korban. Setelah itu pelaku yang menggunakan sepeda motor lalu kabur ke jalan raya," kata Tri.
3. Pelaku Diamankan Tak Lama Setelah Kejadian
Tri menyebut sejak hari kejadian, pihaknya sudah menerima informasi terkait peristiwa tersebut. Tersangka Dani Setiawan akhirnya diamankan beberapa jam setelah peristiwa tersebut terjadi.
"Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam pelaku yang merupakan warga Kota Bandung langsung diamankan," kata Tri.
"Kami sengaja tidak langsung merilis kasus tersebut karena masih mendalami tindakan tersangka apakah dilakukan terhadap orang lain dan apakah ada korban lain namun tidak berani melapor," kata Tri.
Atas perbuatannya, Dani Setiawan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf (a) UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling berat 4 tahun dan denda Rp50 juta.
(ral/mso)