Pemicu Dani Lakukan Aksi Begal Pantat di Cimahi

Pemicu Dani Lakukan Aksi Begal Pantat di Cimahi

Whisnu Pradana - detikJabar
Senin, 23 Des 2024 17:50 WIB
Pelaku Begal Pantat Perempuan Cimahi Ditangkap Polisi
Pelaku begal pantat di Cimahi (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar).
Cimahi -

Dani Setiawan menyesali perbuatan konyolnya. Kini ia harus mendekam di balik jeruji besi usai melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan Cimahi.

Pada Rabu (18/12/2024) lalu, Dani menguntit seorang perempuan yang sedang berjalan di dalam gang sempit. Bersama anaknya, perempuan itu menuju sebuah warung.

Di tengah perjalanan, ia berpapasan dengan tersangka Dani yang sesaat sebelumnya sempat mendahului. Saat bertemu untuk kedua kalinya, pria 37 tahun itu lalu memegang dan meremas bagian pantat korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sontak, korban yang kaget mendapati tindakan tak senonoh tersangka berteriak minta tolong. Sementara pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang ditumpanginya.

Dani Setiawan, kini berbalut baju tahanan Satreskrim Polres Cimahi. Ia tak menyangka perbuatan iseng namun berbalut birahi itu menyebabkannya masuk penjara.

ADVERTISEMENT

"Menyesal pak, istri sama anak di rumah juga kaget (ditangkap polisi karena begal pantat)," kata Dani saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (23/12/2024).

Dani mengaku ia hanya spontan melakukan aksi pelecehan seksual tersebut. Ia terangsang melihat korban yang menurutnya mengenakan pakaian ketat.

"Mungkin karena bajunya nyetak (ketat membentuk lekuk tubuh), akhirnya muncul hasrat. Baru satu kali ini pak," kata Dani.

Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan kronologis peristiwa itu berawal saat korban pulang berbelanja dari sebuah minimarket, kemudian berjalan menyusuri gang tempat lokasi kejadian lantaran hendak menuju ke warung terlebih dahulu.

"Di situ korban melihat pemotor lewat berjalan searah. Setelah dari warung, korban yang berjalan pulang melihat laki-laki bermotor itu sudah ada di depannya," kata Tri.

Korban berinisiatif untuk menepi, dengan maksud memberikan jalan pada pemotor itu agar bisa lewat di gang yang cukup sempit. Namun betapa kagetnya korban lantaran pemotor itu tiba-tiba memegang dan meremas bokongnya.

"Kemudian pelaku ternyata memegang bagian belakang korban. Setelah itu pelaku yang menggunakan sepeda motor lalu kabur ke jalan raya," kata Tri.

Tri menyebut sejak hari kejadian, pihaknya sudah menerima informasi terkait peristiwa tersebut. Tersangka Dani Setiawan akhirnya diamankan beberapa jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

"Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam pelaku yang merupakan warga Kota Bandung langsung diamankan," kata Tri.

"Kami sengaja tidak langsung merilis kasus tersebut karena masih mendalami tindakan tersangka apakah dilakukan terhadap orang lain dan apakah ada korban lain namun tidak berani melapor," kata Tri.

Atas perbuatannya, Dani Setiawan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf (a) UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling berat 4 tahun dan denda Rp50 juta.




(mso/mso)


Hide Ads