Cuan Fantastis dari Praktik Curang Penyuntikan Gas LPG di Cianjur

Cuan Fantastis dari Praktik Curang Penyuntikan Gas LPG di Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Senin, 23 Des 2024 20:00 WIB
Barang bukti pengoplosan gas LPG di Cianjur
Barang bukti pengoplosan gas LPG di Cianjur (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Polisi meringkus DP (29), pengoplos elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi dengan modus suntik di Cianjur. Bahkan pelaku yang beroperasi sejak setahun terakhir sudah meraup Rp 1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan awalnya polisi mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana pengoplosan elpiji di wilayah Warungkondang.

"Setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengungkap lokasi pengoplosannya dan mengamankan DP, pelaku pengoplos gas tersebut di Kampung Kaliastana, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur," ungkap dia, Senin (23/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan tabung elpiji bersubsidi, tabung elpiji nonsubsidi dan alat penyuntikan atau alat oplos.

"Kami amankan 40 tabung gas 3kg dalam keadaan kosong, 80 tabung gas 12kg kosong, 200 seal tabung gas warna merah, dan barang bukti lainnya," paparnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku mengoplos gas dalam elpiji 3 kilogram yang bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi. Dengan begitu, pelaku mendapatkan untung besar dari selisih harga antara elpiji bersubsidi dan nonsubsidi.

"Dari satu tabung elpiji nonsubsidi, pelaku mendapatkan untung Rp 70 ribu. Bahkan pelaku juga mengurangi isi tabung nonsubsidi, yang harusnya berisi 12 kilogram tapi hanya diisikan 9 atau 10 kilogram," kata dia.

Selama setahun beroperasi, lanjut dia, pelaku berhasil meraup untung hingga Rp 1 miliar.

"Dia sudah beroperasi sejak 2023, dengan keuntungan pribadi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHP.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads